SURAKARTA, JPMN – Pada hari Selasa, 17 Juli 2024, Gibran Rakabuming Raka secara resmi menyerahkan surat pengunduran dirinya dari jabatan wali kota Surakarta kepada DPRD Kota Surakarta. Keputusan ini diambil oleh Gibran menyusul terpilihnya sebagai wakil presiden Republik Indonesia hasil Pemilu 2024 yang lalu.
“Hari ini kami mengantarkan surat pengunduran diri kepada Bapak Ketua DPRD Kota Surakarta, selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada,” ujar Gibran setelah menyerahkan surat pengunduran diri tersebut di Kantor DPRD Kota Surakarta, seperti dilansir dari ANTARA.
Gibran juga menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala pemerintahan Kota Solo. Selain persiapan untuk pelantikan diri sebagai wakil presiden yang baru, Gibran menyebut bahwa masih banyak hal yang perlu disiapkan. “Selain untuk persiapan pelantikan 20 Oktober nanti, tentu banyak hal yang harus disiapkan sekarang. Saya mohon doa agar semua dilancarkan,” katanya.
Sebelumnya, Gibran juga mengucapkan terima kasih kepada para awak media yang telah mendampingi program pemerintahan kota Surakarta selama tiga tahun terakhir. “Makasih sudah menjadi teman baik saya, memberitakan hal positif untuk perkembangan Kota Solo. Mohon pamit jika ada yang salah,” ucapnya.
Menjawab mengenai rencananya setelah meninggalkan jabatan ini, Gibran mengungkapkan bahwa ia akan menyelesaikan urusan terkait rumah dinas Loji Gandrung dan ruang kantornya di Kompleks Balai Kota Surakarta. “Kan yang menempati nanti pak wakil wali kota. Intinya surat pengunduran diri sudah saya serahkan, akan ditindaklanjuti Ketua DPRD, lalu ke provinsi, lalu ke Kemendagri,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat pengunduran tersebut akan dibahas dan dikaji sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Nanti kami ambil langkah untuk dijadwalkan di badan musyawarah. Untuk jadwal bulan ini sudah terjadwal, nanti kalau ada paripurna pengunduran diri tentunya jadwal yang di bulan ini akan kami sesuaikan,” katanya.
Proses selanjutnya, berkas pengunduran akan dikirimkan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan persetujuan. “Dari Kementerian Dalam Negeri akan keluar SK pemberhentian sekaligus pengangkatan wakil wali kota sebagai Plt. Itu nanti juga akan kami sampaikan di paripurna,” tambahnya.
Dengan demikian, langkah-langkah administratif pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wali kota Surakarta telah dimulai. Proses ini merupakan bagian dari persiapan untuk tugas-tugas baru yang menantinya sebagai wakil presiden RI.










