Subang, JPMN – Di sektor pajak penerangan jalan atau PPJ tahun 2024 ini, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang (Bapenda) menargetkan pendapatan sebesar Rp 90 milyar lebih.
Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang H Dadang Darmawan.
“Kami terus berupaya menggenjot target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Subang, Target PPJ kita di 2024 ini sebesar Rp 90 miliar lebih,” ujar H Dadang Darmawan kepada JPMN Jumat 5 Januari 2024.
Mulai tahun 2024 ini ada regulasi baru terkait penggunaan pajak penerangan jalan (PPJ), dimana dari total setoran PPJ itu, sekitar 10 persennya akan dikembalikan lagi ke dinas teknis atau dinas pengelola, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub), untuk pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Mulai 2024, dari pendapatan PPJ yang ditarget Rp90 miliaran lebih ini sebesar 10 persennya akan dikembalikan ke Dishub untuk pemeliharaan PJU, misalnya untuk perbaikan PJU rusak, penggantian lampu PJU yang padam, dan lainnya. Sebelumnya regulasi seperti ini tidak ada,” paparnya.
Pendapatan PPJ sendiri berasal dari masyarakat pelanggan listrik di Kabupaten Subang yang dipungut oleh PLN, kemudian oleh PLN disetorkan kepada Bapenda. [rls|Hz]












