SUBANG, JPMN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang memenangkan sengketa pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melawan dua operator besar di Pelabuhan Internasional Patimban. Kemenangan ini menjadi sinyal tegas bagi para investor yang beroperasi di Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Sengketa pajak yang melibatkan PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) dan PT Patimban International Car Terminal (PICT) ini tercatat telah bergulir sejak tahun 2022. Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan alot, Pengadilan Pajak Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan resmi yang memenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang pada pertengahan tahun 2026 ini.
Kepala Bapenda Subang, Hj. Yeni Nuraeni, meminta agar manajemen kedua perusahaan konsorsium tersebut segera mengeksekusi putusan hakim tanpa harus mengulur waktu lagi dengan upaya-upaya hukum lanjutan yang tidak perlu.
“Hasil pajak dari kedua perusahaan tersebut tentunya sangat berarti untuk kelanjutan pembangunan di Kabupaten Subang. Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang membuka usaha di Subang agar senantiasa taat dan tepat waktu membayar pajak,” ujar Yeni, Jumat (19/6/2026).
Akar Permasalahan Sengketa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa ini bermula dari perbedaan penafsiran mengenai objek penetapan PBB-P2 atas pemanfaatan lahan dan perairan di area Pelabuhan Patimban. Pihak operator sebelumnya menilai bahwa area operasional tertentu pelabuhan merupakan aset negara yang dikecualikan dari objek pajak daerah, atau setidaknya mendapatkan keringanan khusus karena statusnya sebagai PSN.
Namun, Bapenda Subang di bawah kepemimpinan Yeni Nuraeni tetap berpegang teguh pada regulasi bahwa setiap pemanfaatan ruang yang bernilai ekonomi dan dikelola oleh korporasi/swasta tetap memiliki kewajiban fiskal terhadap daerah, sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pengadilan Pajak akhirnya memperkuat argumen Pemkab Subang dan menolak gugatan banding yang diajukan oleh PT PPI dan PT PICT.
Komitmen untuk Pembangunan Lokal
Yeni menegaskan, kehadiran Pelabuhan Patimban memang diproyeksikan sebagai generator utama pertumbuhan ekonomi di koridor Pantura Jawa Barat. Namun, ia mengingatkan bahwa lompatan ekonomi tersebut tidak akan memberikan dampak instan bagi kesejahteraan warga lokal jika korporasi besar yang mengeruk keuntungan justru abai terhadap kewajiban fiskalnya.
Dana PBB dari sektor industri besar seperti Patimban ini nantinya akan langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda) Subang. Anggaran tersebut diproyeksikan untuk membiayai berbagai program prioritas, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan penunjang di sekitar pelabuhan, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga program beasiswa dan pelatihan kerja bagi pemuda lokal agar mampu terserap di kawasan industri.
Pihaknya pun memastikan tidak akan segan menempuh jalur hukum formal ke depannya demi menegakkan keadilan fiskal terhadap perusahaan lain yang membandel. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi iklim investasi di Kabupaten Subang agar tercipta ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan dan saling menguntungkan.
“Ini pesan bagi seluruh pelaku industri untuk tertib membayar PBB tepat waktu. Investasi silakan masuk, kami sambut baik, tetapi hak-hak daerah dan masyarakat Subang juga wajib ditunaikan,” pungkas Yeni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PPI maupun PT PICT belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan mereka ambil pasca-keluarnya putusan Pengadilan Pajak tersebut. (Red)











