Subang, JPMN – Pemerintah kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) memberikan insentif penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2.
Kepala Bapenda kabupaten Subang H Dadang darmawan dalam paparannya mengatakan intensif diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 pada 25 Maret hingga 31 Mei 2024, “Selain penghapusan denda Bapenda Subang juga memberikan diskon pokok PBB-P2 ayo bagi masyarakat Kabupaten Subang manfaatkan segera program stimulus PBB-P2 ini” ungkapnya kepada JPMN Senin, 3 Mei 2024.
Kabapenda Subang menjelaskan Pj Bupati Subang Imran telah menerbitkan perbup nomor : 900.1.12.1/221-bapenda/2024 yang menjadi payung hukum pemberian stimulus PBB-P2. Melalui peraturan ini Pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 masa pajak hingga tahun 2023.
“Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan melalui program ini wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja” imbuhnya.
Mengenai tunggakan pokok PBB-P2, Pemkab juga memberikan diskon dengan besaran bervariasi pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB RP.20.000 hingga Rp. 100.000 akan diberikan diskon sebesar 10%, kemudian pada wajib pajak buku II atau nilai PBB-P2 antara Rp. 101.000 hingga 500.000 serta buku III dengan nilai PBB-P2 antara 500.000 hingga Rp. 1 juta juga diberikan diskon 10%.
Selanjutnya pada wajib pajak buku IV atau nilai PBB-P2 antara Rp. 2 juta hingga Rp 5 juta diberikan diskon 7,5% adapun pada wajib pajak buku V atau nilai PBB-P2 lebih dari Rp. 5 juta diberikan diskon 5%.
” Bayarlah pajak tepat waktu mari membangun Subang bersama sama gotong royong dengan membayar pajak” pungkasnya.












