23 Januari 2023 Cuti Bersama Imlek Tidak Wajib, Ini Faktanya

oleh
oleh

JPOL-Cuti bersama Imlek jatuh pada 23 Januari 2023. Libur tersebut bersifat tidak wajib bagi pekerja swasta.
Berikut tiga fakta Cuti Bersama Imlek 2023:

  1. Cuti Bersama Menyesuaikan Operasional Perusahaan
    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh. Hal itu menyesuaikan operasional perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi detikcom, Rabu (18/1/2023).

  1. Cuti Bersama Dipotong Jatah Cuti Tahunan
    Anwar menyebut cuti bersama karyawan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. Untuk itu, pekerja/buruh yang libur pada saat cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan dikurangkan.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan,”

Artikel ini telah tayang di detikfinance.com