Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Subang, Sepakati 10 Rancangan Perda Propemperda 2026

oleh
oleh

SUBANG, JPMN – Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Sos., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang. Rapat yang beragendakan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Subang Tahun 2026 ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Subang pada Selasa, 18 November 2025.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan didampingi oleh para Wakil Ketua I, II, dan III, serta dihadiri secara lengkap oleh 38 anggota DPRD Kabupaten Subang.

Agenda utama rapat adalah persetujuan DPRD atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Subang tahun 2026. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara Pemerintah Daerah (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur menyampaikan bahwa Propemperda Tahun 2026 merupakan wujud tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang.

“Propemperda merupakan wujud tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang, dalam memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkesinambungan,” ujar Kang Akur.

Kang Akur lebih lanjut menjelaskan bahwa Propemperda adalah daftar usulan rancangan peraturan daerah (Raperda), baik yang berasal dari inisiasi eksekutif maupun legislatif.

Untuk tahun 2026, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Subang telah menyepakati sebanyak 10 rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dan diprioritaskan.

“Dengan komposisi 7 rancangan peraturan daerah merupakan inisiasi dari eksekutif dan 3 rancangan peraturan daerah inisiasi dari legislatif,” jelasnya.

Kang Akur berharap dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026 ini, dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berdampak positif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Subang.

Turut hadir dalam agenda tersebut unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Staf Ahli, para Asisten Daerah (Asda), para Kepala Bagian (Kabag) lingkup Setda Subang, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), insan pers, pimpinan organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan, serta tamu undangan lainnya.[Hz]

No More Posts Available.

No more pages to load.