SUBANG, JPMN – DPRD Kabupaten Subang melalui Komisi III menghadiri audiensi yang digelar Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Daerah, Senin (9/2/2026).
Audiensi tersebut diwakili Wakil Ketua Komisi III DPRD Subang, Hendra Purnawan.
Pertemuan itu membahas persoalan penertiban dan penataan bangunan liar yang dikelola secara perorangan di wilayah Subang Kota, sebagai upaya menciptakan wajah kota yang lebih tertib, rapi, dan tidak kumuh.
Audiensi turut dihadiri jajaran TP2D, Kepala Satpol PP, DPKP, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam forum tersebut, GPI Kabupaten Subang mendorong Pemerintah Kabupaten Subang agar segera melakukan penertiban bangunan liar, khususnya yang berada di sepanjang Jalan Atelir Subang dan sekitarnya.
Selain itu, GPI juga mendesak pemerintah daerah agar lebih produktif dan progresif dalam mengelola lahan hasil penertiban untuk kepentingan publik.
GPI mengusulkan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ruang pemberdayaan pemuda, termasuk untuk pengembangan UMKM, sehingga memiliki nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang Hendra Purnawan menyampaikan apresiasinya. Ia menilai masukan yang disampaikan GPI merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan terhadap Kabupaten Subang.
“Sebagai lembaga pengawas, DPRD membuka ruang dialog dan negosiasi dengan pemilik lahan agar memiliki kesamaan pandangan, yakni semangat membangun Kabupaten Subang yang tertata, rapi, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Hendra menegaskan, penataan wilayah harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia berharap, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan elemen masyarakat seperti GPI dapat mempercepat terwujudnya tata kota Subang yang lebih tertib dan humanis.[Rdo]











