BALI, JPMN – Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali. Kejadian ini terjadi ketika seorang konsumen membeli bahan bakar Pertamax senilai Rp100 ribu dan diminta membayar tambahan sebesar Rp5 ribu oleh petugas SPBU tersebut. Peristiwa ini langsung menjadi viral di media sosial dan menuai banyak perhatian publik.
Menyusul viralnya kejadian ini, pihak Pertamina segera mengambil langkah cepat. Pertamina melalui anak perusahaannya, Pertamina Patra Niaga, langsung mendatangi SPBU yang dimaksud yang berlokasi di Denpasar, Bali. Setelah dilakukan investigasi, Pertamina langsung mengambil tindakan tegas dengan memutus hubungan kerja atau memecat petugas SPBU yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan resminya pada Selasa, 13 Agustus 2024, menyatakan bahwa Pertamina tidak akan menoleransi tindakan seperti ini. “Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” ungkap Heppy.
Pertamina juga menegaskan bahwa mereka telah meminta pengelola SPBU tersebut untuk memperketat pengawasan di lapangan guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Heppy menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus mengedepankan kenyamanan konsumen serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli atau pun memberikan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan,” tambah Heppy. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang telah merugikan sejumlah pelanggan Pertamina tersebut.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan konsumen SPBU Pertamina di Bali diharuskan membayar biaya admin sebesar Rp5.000 saat membeli Pertamax senilai Rp100.000 menjadi viral di media sosial. Dalam narasi yang diunggah oleh akun X Miss Tweet pada Selasa, 13 Agustus 2024, disebutkan bahwa konsumen yang sering membeli Pertamax dengan nominal Rp100.000 hanya mendapatkan bahan bakar senilai Rp95.000, sementara sisa Rp5.000 yang tidak tercatat sebagai pembelian bahan bakar diklaim sebagai biaya administrasi.
Praktik ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan konsumen, terutama karena tidak ada informasi atau aturan tertulis yang mendukung pengenaan biaya tambahan tersebut. Bahkan, dalam video yang beredar, terlihat bahwa petugas SPBU memberikan respons yang kurang baik kepada konsumen dengan berkata, “Beli Rp100 ribu aja berisik,” ketika diminta menunjukkan aturan resmi yang mengatur soal biaya admin tersebut.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPBU di Indonesia agar lebih berhati-hati dalam melayani konsumen dan memastikan bahwa tidak ada praktik yang merugikan konsumen, baik dari segi finansial maupun pelayanan. Pertamina juga diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran agar kepercayaan publik terhadap layanan SPBU Pertamina tetap terjaga.












