Ulama PCNU Kab. Subang Dan LSM GMBI Tolak LGBT

oleh
oleh

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Subang KH Musyfiq Amrullah berpendapat, fenomena dan isu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) muncul sebagai dampak dari sebuah gerakan yang direncanakan.

“LGBT di Indonesia saat ini bukan lagi satu atau dua orang, melainkan sudah menjadi sebuah gerakan, bahkan saya lihat di medsos diketahui UNDP (United Nations Development Programme) menggelontorkan dana yang begitu besar untuk kepentingan kaum LGBT ini,” ungkapnya usai mengikuti ‘Rapat Reboan’ di Kantor PCNU setempat, Rabu (17/2).
Dari sudut pandang agama Islam sudah jelas bahwa LGBT ini dilarang, sebagaimana tercermin dalam kisahnya Nabi Luth alaihissalam.
“Dari sudut pandang agama LGBT jelas tidak boleh, sebagaimana liwath dan sihaq ini dilarang,” kata Pengasuh Pesantren Attawazun ini tegas.

Kiai Musyfiq menambahkan, LGBT dianggap lebih mengedepankan nafsu dan syahwat belaka ketimbang nuraninya, sehingga melupakan dan menyalahi fitrah dan kodratnya sebagai manusia untuk mencintai lawan jenis.
Namun demikian, kata dia, LGBT merupakan sebuah penyakit yang dapat disembuhkan, asalkan para penganutnya ada niat dan keinginan untuk menyembuhkannya.
“Jika LGBT ini dibiarkan tentu akan merusak tatanan moral bangsa, bahkan saya baca berita sampai anak-anak kecil pun jadi sasaran korban. Ini jika dibiarkan sangat berbahaya,” tambah alumni Pesantren Darurrahman Jakarta tersebut.

Kyai Musyfik mengingatkan, LGBT tidak bisa dihubungkan dengan HAM, karena hal itu di luar batas kenormalan manusia, selain itu juga HAM punya batasannya tersendiri.
“Kalau memang HAM, orang gila mestinya diakui juga, karena dia juga manusia yang punya HAM, misalnya dia diakui keberadaannya dan diberi tempat di tengah-tengah masyarakat, tapi kan tidak seperti itu,” paparnya.
Bahwa penganut LGBT ini sebagai manusia yang mesti dihormati, namun tidak dengan penyakit kejiwaannya. “LBGT ini penyakit, penyakit ini yang mesti disembuhkan, jadi jangan sampai dibiarkan, mereka mesti difasilitasi agar sembuh,” tutupnya.

Seperti halnya pernyataan Ketua PCNU Kabupaten Subang yang menolak LGBT. LSM GMBI sebagai Lembaga Swadaa Masyarakat ikut menolak keras dengan peraturan yang akan melegalkan LGBT di Indonesia. Hal itu dinyatakan dengan unjukrasa dari massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Subang, ke Gedung DPRD Subang. Unjuk rasa damai itu dilaksanakan pada Selasa (6/2/2018). GMBI menolak dilegalkannya kaum Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia, yang konon katanya akan dilindungi oleh Undang-undang yang saat ini sedang digodog di DPR-RI.

Ketua GMBI Distrik Kabupaten Subang, Sugandi dalam orasinya, dengan tegas bahwa GMBI menolak dilegalkannya LGBT oleh DPR-RI akan dilindungi oleh Undang-undang yang mendapat dukungan dari 7 Fraksi di DPR RI.

“Kami tidak habis pikir, kenapa para Wakil Rakyat mendukung LGBT di tanah air, yang sebenarnya sangat bertentangan budaya kita apalagi dengan ajaran Agama, dengan Kami menilai Lembaga Wakil Rakyat di Senayan tidak bermoral,” ujar Sugandi dalam orasinya.

Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun kata Sugandi, sudah mengeluarkan fatwanya, bahwa LGBT itu haram, karena prilakunya sudah menyimpang dari aturan dan ajaran Agama. “Dimana moral Wakil Rakyat Kita, MUI saja sudah menyatakan haram, terhadap prilaku LGBT tersebut,” Sugandi dan kawan-kawan GMBI berharap DPRD Subang secepatnya merespons Aspirasi GMBI, untuk segera disampaikan ke DPR RI.

Ketua DPRD Kabupaten Subang, Ir. Beni Rudiono saat menerima para pengunjukrasa dari GMBI mengatakan, apa yang menjadi penolakan GMBI terhadap dilegalkannya LGBT, secara pribadi dirinya ikut menolak, begitupun dengan kelembagaan DPRD Subang pun ikut mengecam dilegalkannya LGBT tersebut. “Kami juga mendukung, apa yang di suarakan GMBI tentang LGBT yang dilegalkan di Indonesia,” ucap Beni.

Beni  menegaskan, akan mendukung dan menyampaikan aspirasi GMBI. Dalam waktu dekat DPRD akan melayangkan surat penolakan dilegalkannya LGBT. (JP)