Subang, JPMN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang dalam kurun waktu 18 hari.
Sebanyak 14 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, 11 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari lima kasus narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, serta lima kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Polres Subang berhasil mengungkap 11 kasus sabu, tembakau sintetis dan sediaan farmasi dengan mengamankan 14 tersangka dalam kurun 18 hari,” kata Andi saat konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (31/8/2026).
Dari 14 tersangka, enam orang terlibat dalam kasus sabu, yakni SW, PV, DA, NS, YP dan DG. Kemudian enam tersangka lainnya, yakni SM, KM, RA, GS, TK dan MF, terjerat kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.
Sementara dua tersangka lainnya, HW dan FF, diamankan terkait kasus tembakau sintetis.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Subang, di antaranya Kecamatan Pamanukan, Subang, Cibogo, Jalancagak dan Pagaden Barat.
Para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Mereka di antaranya berstatus pengangguran, buruh harian lepas, wiraswasta hingga mengurus rumah tangga.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 157,68 gram sabu, 6.486 butir sediaan farmasi tanpa izin edar, serta 20,62 gram tembakau sintetis.Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka terancam hukuman pidana dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan sangkaan pasal yang dikenakan masing-masing tersangka.
Bupati Subang Apresiasi Kinerja PolisiBupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengapresiasi jajaran Polres Subang yang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Subang.Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.”Kami berterima kasih kepada Polres Subang yang telah berkali-kali mengungkap kasus narkotika dan obat terlarang. Ini merupakan langkah konkret dalam upaya melindungi generasi muda Subang,” ujar Reynaldy.Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian dan masyarakat terus diperkuat untuk menekan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang di Kabupaten Subang.[RFH]












