‎Polres Subang Ungkap Tiga Kasus Besar: Dari Korupsi Proyek Fiktif, Pencurian, hingga Predator Anak

oleh
oleh

‎SUBANG, JPMN – Kepolisian Resor (Polres) Subang menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui pengungkapan tiga kasus kriminal di wilayah Hukum Subang.

Bertempat di Aula Patriatama pada Selasa (5/5/2026), Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., memimpin langsung rangkaian konferensi pers terkait kasus penipuan proyek fiktif, pencurian uang puluhan juta rupiah, hingga kasus asusila terhadap anak di bawah umur.‎‎

1. Penipuan Proyek Fiktif Melibatkan Oknum PNS

‎Kasus pertama yang dipaparkan adalah dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus proyek fiktif pembagian nasi kotak Karang Taruna. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni R.N (35), seorang karyawan swasta, dan M.R (52), yang diketahui merupakan oknum PNS menjabat sebagai Kabid Politik Dalam Negeri pada Kesbangpol Kabupaten Subang.

‎‎Para tersangka mengelabui korban berinisial I.S (38) menggunakan dokumen palsu. M.R berperan meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menerima uang sebesar Rp15.000.000 untuk kepentingan pribadi. Keduanya kini terancam pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

‎‎2. Mantan Karyawan Toko Bobol Brankas untuk Biaya Nikah

‎Selanjutnya, Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Alesha Fashion, Pamanukan, pada 3 Mei 2026. Pelaku berinisial A.R (19) berhasil diringkus setelah menggasak uang tunai sebesar Rp50.000.000.‎‎

Sebagai mantan karyawan, tersangka memanfaatkan celah keamanan dengan masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang curian sebesar Rp35.750.000. Mirisnya, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut untuk membiayai rencana pernikahannya. A.R kini dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman lima tahun penjara.‎‎

3. Predator Anak: Kakek Tiri Cabuli Empat Cucu Selama 14 Tahun‎

Kasus yang paling menyita perhatian adalah pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur. Tersangka berinisial H.T (66) diringkus setelah diketahui melakukan aksi bejat terhadap empat cucu tirinya dalam rentang waktu yang sangat lama, yakni sejak tahun 2012 hingga April 2026.‎‎

Modus yang digunakan pelaku adalah bujuk rayu pemberian uang jajan disertai ancaman agar korban bungkam. Aksi tersebut dilakukan di wilayah kecamatan Cijambe. Atas perbuatannya yang tidak manusiawi, H.T dijerat Pasal 473 dan Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.‎‎

Komitmen Polres Subang‎Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Subang. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama terhadap ancaman kekerasan seksual yang seringkali melibatkan orang terdekat.‎‎

“Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana,” tegas Kapolres di akhir kegiatan.‎‎Seluruh rangkaian konferensi pers berjalan aman dan kondusif, dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.[Hz|Rls]

No More Posts Available.

No more pages to load.