Polisi Ungkap Kronologi Penabrakan Mobil di Cibeureum Sukabumi, Dipicu Api Cemburu

oleh
oleh
Mobil korban usai ditabrak pelaku di Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

SUKABUMI, JPMN – Pada Selasa, 18 Juni 2024 dini hari, sebuah insiden mengejutkan terjadi di Jalan Garuda, Kampung Legok, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Insiden ini melibatkan penabrakan mobil yang dilakukan oleh seorang suami terhadap mobil istrinya. Polisi berhasil mengungkap kronologi dan motif di balik kejadian ini, serta menetapkan sang suami sebagai tersangka.

Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji, menjelaskan bahwa pelaku berinisial EY (37 tahun) nekat menabrakkan mobilnya ke mobil istrinya, yang berinisial RI (41 tahun), karena dilanda rasa cemburu dan kecurigaan bahwa istrinya berselingkuh.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika EY mengejar mobil yang dikemudikan oleh RI, yang saat itu membawa anak mereka, dari Gang Samsi, Kelurahan Cisarua, Kota Sukabumi. Peristiwa pengejaran ini berlanjut hingga ke Kecamatan Cibeureum. RI, yang ketakutan akan dikejar suaminya, berusaha menghindar namun tepat di lokasi kejadian, EY tanpa berpikir panjang menabrakkan mobilnya ke mobil istrinya.

Akibat tabrakan tersebut, mobil RI terpental dan menabrak mobil warga yang sedang diparkir serta merusak sebuah toko milik warga sekitar. Insiden ini terjadi dekat dengan Mapolsek Cibeureum sehingga mengejutkan petugas yang tengah piket saat itu. Informasi dari warga yang melaporkan kejadian tersebut membuat petugas Polsek Cibeureum segera meluncur ke lokasi dan menangkap EY.

Barang Bukti dan Penangkapan

Setelah menangkap EY, polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti berupa palu dan pisau cutter. Selain itu, petugas juga menyita pecahan kaca toko yang rusak akibat tabrakan.

“Tersangka nekat melakukan hal tersebut karena mencurigai istrinya telah berselingkuh sehingga melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikemudikan oleh istrinya dan di dalam mobil itu pun ternyata terdapat anaknya,” kata AKP Suwaji.

Kini, EY telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejadian ini menjadi perhatian warga sekitar dan menambah daftar kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi akibat rasa cemburu dan kecurigaan yang berlebihan.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara yang lebih baik dan tidak melibatkan kekerasan, karena hal tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain di sekitar. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menghadapi permasalahan dalam rumah tangga.