SUBANG, JPMN – Pj Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd, melakukan takziah ke keluarga korban pengeroyokan geng motor di Gang Melati, Kelurahan Cigadung, Kecamatan/Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu (6/6/2024).
Korban telah dirawat di RS Hamori selama beberapa hari karena luka parah akibat pendarahan kepala dari pukulan benda tumpul. Namun, karena kondisinya tidak membaik, korban yang merupakan seorang pelajar SMP ini akhirnya meninggal dunia.
Pj Bupati Subang, Imran, secara langsung menyaksikan proses memandikan jenazah. Setelah menyaksikan proses tersebut, ia memberikan santunan kepada keluarga korban dan menyampaikan rasa dukanya.
Imran juga menjelaskan bahwa saat ini pembiayaan rumah sakit masih ditanggung oleh Pemda sebelum nantinya akan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sampai dengan hari ini untuk talangan sementara itu di tanggulangi oleh Pemda, karena itu harus kita ajukan ke LPSK. Tapi sampai dengan hari ini semua pembiayaan itu masih ditanggung oleh Pemda sampai nanti keluar berapa biaya yang ditanggung oleh LPSK,” ujarnya.
Imran berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Kabupaten Subang. Ia menegaskan bahwa ia tidak mentolerir adanya bullying atau perkelahian remaja, baik bagi para siswa maupun bagi kepala sekolahnya.
“Saya sudah katakan kepada seluruh kepala sekolah kalau ada kejadian bullying, kejadian pembegalan, kejadian perkelahian pelajar. Cuma dua yang saya minta, anaknya itu dipindahkan untuk bersekolah tempat lain di luar Subang atau kepala sekolahnya yang saya pindahkan. Saya cukup tegas untuk itu, sudah cukup untuk seperti ini,” tegasnya.
Terkait penegakan hukum, Imran mendukung penegakan hukum yang adil, terutama karena kejadian tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
“Saya sangat mendukung Kapolres beserta jajaran untuk menegakkan hukum terkait dengan kejadian ini. Mohon dukungannya kepada masyarakat Subang untuk kita menjaga kondusifitas di Subang tetap aman,” pungkasnya.
Polres Subang Tangkap 5 Pelaku
Polres Subang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh lima pelaku terhadap korban, seorang pelajar SMP.
Peristiwa tersebut terjadi di depan SDN Sukamaju pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar jam 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Pada hari Sabtu – Minggu tanggal 25 – 26 Mei 2024, korban bersama beberapa temannya menghadiri acara di rumah temannya di Kampung Belendung Desa Belendung Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.
Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, saksi mendapat telepon dari ibunya untuk segera pulang. Korban dan saksi kemudian pulang bersama.
Namun, saat mereka melintas di depan Perum Green Kelapa Kembar/Makam Sentiong Cigadung, mereka berpapasan dengan segerombolan motor yang berusaha memepetnya. Korban berhasil meloloskan diri, namun motor korban menjadi terpisah dari rangkaian.
Saat melintas di depan SPBU Cigadung, korban dan saksi diserang oleh dua orang yang keluar dari gang Sukamaju/samping Bengkel Maju Motor.
Korban jatuh dari motor, dan saksi melanjutkan perjalanan meninggalkannya. Kemudian, motor korban menabrak etalase sebuah rumah makan.
Motor yang ditumpangi oleh saksi lainnya juga dihentikan oleh empat orang lainnya yang kemudian memukuli mereka.
Polres Subang berhasil mengamankan lima pelaku, masing-masing berinisial MAP (19), MB (24), GDS (21), DDL (28), dan ANH (16).
Para pelaku saat ini sedang diperiksa terkait motif penganiayaan terhadap korban. Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.










