Artikel, JPMN – Kesultanan Serdang Darul Arif, didirikan pada 1723, bermula dari sebuah konflik di dalam Kerajaan Deli yang menyebabkan terbentuknya kerajaan baru ini. Pada awalnya, terjadi perselisihan takhta di Deli ketika Tuanku Panglima Paderap, pemimpin Deli ketiga, meninggal dunia. Putra tertuanya, yang seharusnya menjadi penerus, tidak diakui karena suatu kondisi pada penglihatannya. Di sisi lain, putra kedua, Tuanku Pasutan, sangat menginginkan takhta hingga mengambil alih posisi pemimpin dan mengusir adiknya, Tuanku Umar, beserta ibundanya, Tuanku Puan Sampali, ke wilayah Serdang.Menurut adat istiadat Melayu, posisi pewaris sah sebenarnya ada pada Tuanku Umar sebagai anak dari istri resmi (permaisuri). Akan tetapi, lantaran usianya masih muda, ia tidak memiliki dukungan kuat untuk mempertahankan haknya di Deli. Untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar, beberapa tokoh penting dari Deli, termasuk Raja Urung Sunggal dan Raja Urung Senembal, mengangkat Tuanku Umar sebagai pemimpin wilayah Serdang. Sejak saat itu, Serdang berdiri sebagai wilayah terpisah yang independen.Pada periode awal berdirinya, Kesultanan Serdang tumbuh pesat karena pembukaan perkebunan tembakau, karet, dan kelapa sawit di Sumatra Timur. Industri perkebunan ini menjadi pilar ekonomi yang mengangkat status Serdang, menjadikannya wilayah makmur. Kemajuan ini menciptakan hubungan baik antara kerajaan Serdang dan pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Setelah perjanjian 1907, Serdang mengakui pemerintahan kolonial sebagai otoritas yang berwenang, dan sebagai imbalannya, kerajaan diberikan keleluasaan untuk mengurus urusan dalam negeri mereka.Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, revolusi sosial yang melanda Sumatra Timur turut berdampak pada Kesultanan Serdang. Berbeda dengan beberapa kerajaan lain, Serdang berhasil menghindari kekacauan berkat sikap sultan yang mendukung kemerdekaan dan pemerintahan baru. Dalam revolusi tersebut, kesultanan dengan damai menyerahkan kekuasaan kepada Republik Indonesia. Keputusan ini membuat Serdang terbebas dari penjarahan atau kerusuhan yang umum terjadi di daerah lain.Saat ini, Kesultanan Serdang masih ada sebagai simbol budaya yang dijaga oleh para keturunannya. Meski tak lagi memiliki kekuasaan politik, peran Kesultanan Serdang tetap relevan sebagai penjaga adat istiadat dan nilai tradisional Melayu.
Secara administratif, wilayah bekas Kesultanan Serdang kini termasuk dalam Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, dan sebagian Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara. Adat dan budaya dari Kesultanan Serdang terus lestari, menjadikannya warisan berharga dalam khazanah sejarah Sumatra Timur.Tag:Kesultanan Serdang, sejarah Sumatra, budaya Melayu, monarki Indonesia, sejarah Sumatra Timur, kerajaan Melayu, perkebunan Sumatra, sultan Indonesia, tradisi Sumatera, sejarah kemerdekaan
Pada periode awal berdirinya, Kesultanan Serdang tumbuh pesat karena pembukaan perkebunan tembakau, karet, dan kelapa sawit di Sumatra Timur. Industri perkebunan ini menjadi pilar ekonomi yang mengangkat status Serdang, menjadikannya wilayah makmur.
Kemajuan ini menciptakan hubungan baik antara kerajaan Serdang dan pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Setelah perjanjian 1907, Serdang mengakui pemerintahan kolonial sebagai otoritas yang berwenang, dan sebagai imbalannya, kerajaan diberikan keleluasaan untuk mengurus urusan dalam negeri mereka.Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, revolusi sosial yang melanda Sumatra Timur turut berdampak pada Kesultanan Serdang.
Berbeda dengan beberapa kerajaan lain, Serdang berhasil menghindari kekacauan berkat sikap sultan yang mendukung kemerdekaan dan pemerintahan baru. Dalam revolusi tersebut, kesultanan dengan damai menyerahkan kekuasaan kepada Republik Indonesia. Keputusan ini membuat Serdang terbebas dari penjarahan atau kerusuhan yang umum terjadi di daerah lain.
Saat ini, Kesultanan Serdang masih ada sebagai simbol budaya yang dijaga oleh para keturunannya. Meski tak lagi memiliki kekuasaan politik, peran Kesultanan Serdang tetap relevan sebagai penjaga adat istiadat dan nilai tradisional Melayu. Secara administratif, wilayah bekas Kesultanan Serdang kini termasuk dalam Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, dan sebagian Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara. Adat dan budaya dari Kesultanan Serdang terus lestari, menjadikannya warisan berharga dalam khazanah sejarah Sumatra Timur.










