Penertiban Parkir di Kota Bandung: Langkah Tegas Pemerintah Tangani Pungli

oleh
oleh

BANDUNG, JPMN – Parkir di kota Bandung tengah menjadi sorotan banyak orang seiring dengan terungkapnya beberapa kasus pungutan liar (pungli) pada tarif parkir di kota Bandung. Banyak warga mengeluhkan tarif parkir di kota Bandung yang dipatok lebih dari wajar oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab.

Fenomena parkir liar ini telah mengganggu keseharian masyarakat, menyebabkan ketidaknyamanan, serta menimbulkan dampak negatif terhadap kelancaran lalu lintas.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak tinggal diam menghadapi masalah ini. Mereka telah memberikan respons yang tegas dengan menyatakan akan terus menertibkan parkir liar di kota Bandung. Selain itu, Pemkot Bandung juga aktif dalam mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan yang berlaku mengenai tarif parkir di kota Bandung.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep, mengajak warga dan wisatawan untuk parkir di lokasi yang legal. Dia menekankan pentingnya untuk tidak parkir sembarangan, seperti di trotoar atau tempat parkir ilegal lainnya. Asep menyatakan bahwa parkir liar bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga tanggung jawab masyarakat untuk memahami dan mematuhi peraturan.

Rambu lalu lintas yang terpasang di kota Bandung juga merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh masyarakat. Asep menekankan agar masyarakat mematuhi rambu yang terpasang, termasuk rambu tentang parkir. Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kota Bandung.

Selain itu, Asep juga menjelaskan mengenai tarif parkir resmi di Kota Bandung yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur besaran tarif parkir berdasarkan zona parkir, seperti zona kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam penetapan tarif parkir di berbagai lokasi di Kota Bandung.

Asep menambahkan bahwa petugas parkir resmi memiliki seragam dan nama lengkap sebagai tanda pengenal di setiap lokasi parkir. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai keberadaan petugas parkir yang resmi dan untuk memantau waktu parkir kendaraan.

Pemkot Bandung berharap dengan langkah-langkah yang telah diambil, masalah parkir liar dan pungutan liar dapat diminimalisir. Namun, mereka juga membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kelancaran parkir di Kota Bandung. Dengan demikian, Kota Bandung dapat terus berkembang sebagai kota yang ramah dan nyaman bagi warganya serta para pengunjung.