JPOL-Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku heran dengan tindakan Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum usai diduga mengalami pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim merasa heran karena Putri pernah berprofesi sebagai dokter yang memiliki keilmuan terkait hal tersebut. Hakim Wahyu menyebut hal yang sama juga dilakukan oleh suami Putri, Ferdy Sambo.
Hakim menilai Sambo merupakan anggota Polri yang memiliki pengalaman mumpuni di bidang Reserse dan Kriminal (Reskrim), namun tidak berinisiatif membawa istrinya menjalani visum.
Ketika dengar cerita saudara, kami bertanya kenapa tidak dibawa untuk visum dan kenapa tidak diadakan itu. Karena ada banyak hal yang dipertanyakan,” kata hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1)
Hakim lantas menyorot kesaksian mengenai peristiwa pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu, yang hanya diterangkan oleh Putri Candrawathi dan Sambo. Sementara terdakwa lain mengaku tak mengetahui ihwal peristiwa itu
“Selama persidangan ini, peristiwa di Magelang hanya diterangkan oleh kesaksian saudara dan suami saudara saja. Dari keterangan saksi-saksi seperti Susi, Richard maupun Ricky, maupun Kuat, tidak ada yang tahu peristiwa di Magelang itu,” kata Hakim.
Hakim pada sidang sebelumnya juga mempertanyakan hal itu kepada Sambo. Saat itu Sambo menyatakan tidak adanya visum terhadap Putri merupakan kesalahannya.
“Sehingga kami pertanyakan, kenapa saudara tidak membawa istri saudara ke rumah sakit. Saudara mengatakan bahwa itu cinta pertama yang bahkan dimulai dari SMP. Kenapa enggak dibawa? Dia katakan ‘itu kesalahan saya’,” ujar hakim menyinggung jawaban Sambo di sidang sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Cnnindonesia.com










