Jakarta, JPMN – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penyelidikan terkait keberadaan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, masih terus dilakukan. Meskipun demikian, Trenggono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui siapa pihak utama yang terlibat dalam pembangunan pagar laut tersebut.
“Kalau itu saya belum tahu. Tunggu saja ya,” ujar Trenggono saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/1/2025).
Trenggono menyatakan tidak ingin terlalu dini menuduh pihak mana pun. Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penyelidikan ini harus dilakukan secara mendalam dan tidak boleh sembarangan membuat tuduhan.
“Masih pendalaman. Enggak boleh nuduh siapapun,” tegas Trenggono.
Sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono menekankan bahwa tugas instansinya adalah memastikan tidak ada pembangunan yang melanggar hukum di wilayah laut. Oleh karena itu, ia memilih untuk tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut ini.
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa di lokasi pagar laut tersebut terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan data, ada 263 bidang tanah bersertifikat HGB, di mana 234 bidang di antaranya dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur. Selain itu, 20 bidang tanah tercatat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan bidang lainnya atas nama perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang tanah yang bersertifikat Hak Milik.
Kasus pagar laut ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak dan menyangkut aturan tata ruang di wilayah perairan. Pemerintah diharapkan dapat segera menuntaskan penyelidikan ini demi menjaga kelestarian dan keteraturan hukum di kawasan laut Indonesia.












