SUBANG, JPMN – Memberi uang Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi bagian dari tradisi lebaran yang tidak lekang oleh waktu di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
Tradisi ini masih terus dilakukan, di mana masyarakat memberikan uang dalam bentuk pecahan kecil kepada sanak saudara dan kerabat terdekat. Tidak jarang, pecahan uang tersebut mencakup denominasi Rp5.000, Rp10.000, dan Rp50.000.
Menyadari pentingnya kebutuhan akan uang tunai selama bulan Ramadan dan Lebaran, Bank Indonesia (BI) turut serta menyediakan layanan penukaran uang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang momen Idulfitri tahun 2024. Layanan ini dapat diakses melalui perbankan maupun kas Bank Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kebutuhan akan penukaran uang tunai selama Ramadan dan Lebaran memang selalu meningkat. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) telah menaikkan batasan penukaran uang kartal untuk Ramadan dan Idul Fitri 2024.
Berdasarkan informasi yang diunggah di akun resmi Instagram BI, jumlah uang tunai yang bisa ditukar oleh masyarakat telah ditingkatkan dari Rp3,8 juta pada tahun sebelumnya menjadi Rp4 juta per orang.
Penukaran uang selama periode Ramadan dan Idulfitri 2024 dapat dilakukan melalui layanan perbankan di 4.264 kantor bank yang tersebar di seluruh Indonesia, serta melalui 449 titik layanan kas Bank Indonesia yang terpublikasi di website PINTAR.
Khusus untuk wilayah Jabodetabek, terdapat 16 bank yang berpartisipasi dalam program penukaran uang ini. Beberapa di antaranya adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, dan lain sebagainya.
Selain melalui layanan perbankan konvensional, penukaran uang juga dapat dilakukan melalui aplikasi pintar dan go show. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi pintar dan go show, serta pembayaran menggunakan debit dan QRIS untuk mempermudah proses penukaran uang.
Bank Indonesia juga telah menyiapkan jadwal layanan kas keliling di wilayah Jabodetabek, yang mencakup berbagai pasar dan lokasi strategis. Jadwal layanan ini mencakup sepanjang bulan Maret hingga awal April, di mana masyarakat dapat menukarkan uang tunai dengan batas maksimal Rp 4 juta per orang.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang dengan pecahan kecil, BI memberikan paket penukaran dengan batas maksimal tersebut. Misalnya, bagi mereka yang ingin menukarkan pecahan uang sebesar Rp1 juta, mereka dapat mendapatkan pecahan uang Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.
Selain layanan penukaran uang yang dilakukan melalui kas Bank Indonesia dan perbankan, BI juga akan melaksanakan penukaran uang dengan susur sungai di beberapa wilayah, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, dan Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan untuk mencakup masyarakat yang membutuhkan penukaran uang di wilayah-wilayah terpencil.
Untuk memperoleh layanan penukaran uang tersebut, masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah melalui website PINTAR. Setelah melakukan pemesanan, masyarakat akan mendapatkan kode pemesanan yang dapat digunakan saat melakukan penukaran uang di kas keliling Bank Indonesia sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa sistem penukaran uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia menerapkan sistem kuota. Jika kuota pada jadwal tertentu telah habis, masyarakat dapat mencari jadwal pelayanan lain yang masih tersedia.
Dengan adanya layanan penukaran uang yang disediakan oleh Bank Indonesia, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan uang tunai selama bulan Ramadan dan Lebaran, serta mendorong terciptanya proses penukaran yang efisien dan lancar bagi semua pihak.










