Jakarta, JPOL – Setelah sebelumnya beredar screenshot photo surat pemanggilan saksi kepada Ketua Harian DPD PAN Kabupaten Subang Suherlan, Kemarin Selasa, 22/11/2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan sebagai tersangka suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Kasus ini lebih dikenal sebagai kasus mafia anggaran.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat anggota DPR periode 2014-2019 Fraksi PAN Sukiman; Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba; dan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya.
“KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka: SL [Suherlan, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Kantornya, Jakarta, Selasa (22/11) Dikutip dari cnnindonesia.com.
KPK menahan Suherlan selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 11 Desember 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu beberapa Pengurus DPD PAN Kabupaten Subang saat dikonfirmasi oleh team JPOL mengaku belum mengetahui perihal penahanan tersebut ” Saya belum mengetahui secara pasti info penahanan tersebut baru dari media saja, mungkin nanti akan ada steatmen resmi dari Partai” pungkas Ajum selaku Bendahara DPD PAN Kabupaten Subang [JPOL Team]










