KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor kepada LPSK untuk Kepentingan Publik

oleh
oleh
Wakil ketua KPK Fitroh Cahyanto dan ketua LPSK Achmadi dalam acara serah terima barang rampasan koruptor kepada LPSK. (Foto: Humas KPK)

Jakarta, JPMN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menghibahkan aset rampasan dari tindak pidana korupsi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hibah ini dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang bertujuan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Wakil Ketua KPK, Fittoh Cahyanto, menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan elemen penting dalam penegakan hukum. “Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (26/3/2025).

Dalam penyerahan kali ini, KPK menyerahkan empat aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp3,71 miliar. Aset yang dihibahkan meliputi dua bidang tanah dan bangunan dengan luas 320 m² senilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 m² dengan nilai Rp664,15 juta, serta satu unit rumah susun lainnya dengan luas 36 m² senilai Rp186,6 juta.

Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas hibah aset tersebut. “Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah,” kata Achmadi. Ia juga menegaskan bahwa aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, sehingga sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia semakin kuat.

Proses hibah ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 yang diterbitkan pada 16 Desember 2024. Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga negara dalam upaya pemberantasan korupsi serta perlindungan hukum bagi saksi dan korban kejahatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.