Korlantas Polri Usulkan Integrasi Data SIM dengan NIK

oleh
oleh

JAKARTA, JPMN – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) sedang mengkaji wacana yang menarik terkait data kependudukan. Mereka mempertimbangkan untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sebuah sistem tunggal data.

Brigadir Jenderal Yusri Yunus dari Korlantas Polri menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperbaiki keteraturan data pribadi masyarakat Indonesia, khususnya dalam pembuatan SIM untuk menghindari kegandaan.

“Wacana ini diperkirakan akan direalisasikan tahun depan, Insya Allah. Ini semata-mata untuk mempermudah pengelolaan data individu,” ujar Yusri seperti dilansir oleh Antara pada Jumat (25/5).

Menurutnya, penggunaan sistem NIK telah terbukti efektif. Setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, termasuk bayi yang baru lahir. Ide utama dari wacana ini adalah agar data SIM dapat disamakan dengan NIK.

Dengan demikian, data pribadi akan terintegrasi menjadi satu, dengan satu nomor mengacu pada berbagai dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Jadi, konsepnya adalah kami akan menciptakan data tunggal. Idealnya, NIK akan digunakan sebagai identitas tunggal untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu KIS. Semua dokumen akan menggunakan NIK sebagai identitas utama. Setiap orang hanya akan memiliki satu nomor NIK di Indonesia,” jelasnya.

Yusri menjelaskan bahwa saat ini dengan nomor SIM yang berlaku, seseorang dapat dengan mudah membuat SIM baru di wilayah lain. Hal ini terjadi karena nomor SIM hanya merupakan urutan dan bukan identitas tunggal.

“Sebagai contoh, seseorang dengan nama Rahmat memiliki SIM A10 di Jakarta, kemudian ia pergi ke Palembang dan membuat SIM A di sana. Hal ini dimungkinkan karena nomor SIM hanya bersifat urutan dan tidak unik, sehingga nama yang sama bisa memiliki banyak nomor SIM,” tambahnya.

Dengan mengintegrasikan nomor SIM menjadi NIK yang unik, Korlantas Polri berharap dapat menghindari kejadian duplikasi data seperti yang disebutkan di atas.

Yusri menegaskan bahwa konsep mengganti nomor SIM dengan NIK ini merupakan langkah antisipasi untuk mencegah kepemilikan SIM ganda.

“Dengan NIK, petugas akan mengetahui jika seseorang seperti Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak akan lagi memungkinkan untuk membuat SIM di wilayah lain,” jelas Yusri.

Sebelumnya, integrasi data pribadi serupa telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terkait data wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menerapkan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan target integrasi selesai pada 1 Juli 2024.

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Diberikan kesempatan kepada semua pihak terkait untuk mempersiapkan aplikasi sistem yang terdampak serta melakukan pengujian dan penyesuaian terhadap sistem baru bagi Wajib Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (12/12).

Dengan demikian, format NPWP yang saat ini terdiri dari 15 digit akan tetap berlaku hingga 30 Juni, namun mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru dengan 16 digit. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, pengelolaan data pribadi masyarakat akan semakin teratur dan efisien.