Kapan Iuran BPJS Terbaru Mulai Berlaku? Begini Kata Kemenkes

oleh
oleh
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat

JAKARTA, JPMN – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres ini, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024, mengatur penyamaan layanan kesehatan bagi peserta JKN BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa penerapan Perpres 59/2024 ini akan mengatur tarif iuran terbaru bagi peserta JKN BPJS Kesehatan setelah sistem KRIS diberlakukan sepenuhnya di rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Nominal iuran peserta JKN ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa Perpres 59/2024 juga mengamanatkan evaluasi oleh kementerian dan lembaga terkait. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam penetapan manfaat, tarif, dan iuran terbaru bagi peserta JKN BPJS Kesehatan.

“Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru (termasuk manfaat, tarif, dan iuran peserta JKN BPJS Kesehatan) akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025,” ungkap Syahril dalam keterangan resmi di Jakarta pada 15 Mei 2024.

Syahril menerangkan bahwa tujuan dikeluarkannya Perpres terbaru ini adalah untuk menjamin kesetaraan perlakuan bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama dalam hal sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut KRIS.

Terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, khususnya RS, untuk mencapai standar KRIS. Hingga saat ini, sejumlah RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memenuhi 12 kriteria tersebut, meskipun masih ada yang belum.

Implementasi sistem KRIS ini masih dalam proses hingga 1 Juli 2025. Saat ini, sistem kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan masih terbagi menjadi tiga kategori: Kelas 1, 2, dan 3. “KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk peserta BPJS.

Sebagai contoh, banyak ruang rawat inap kelas 3 di rumah sakit yang memiliki 8 hingga 12 tempat tidur dalam satu ruangan dan kamar mandi terpisah. Melalui perpres ini, nantinya maksimal akan ada 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dengan kamar mandi di tiap ruangan,” tambah Syahril.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Dr. Ahmad Irsan A. Moeis, menambahkan bahwa selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 hingga 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres tersebut.

Irsan menyatakan bahwa evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran setelah sistem KRIS diterapkan di rumah sakit akan dilakukan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Hasil evaluasi ini akan menentukan penetapan tarif, manfaat, dan iuran baru. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaat baru akan dievaluasi secara menyeluruh. Penetapan iuran, tarif, dan manfaat baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025,” tutup Irsan.