BANDUNG, JPMN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah mencatat sejarah baru dalam layanan perpanjangan masa berlaku paspor dengan memperpanjang durasinya menjadi hingga 10 tahun. Langkah inovatif ini mendapatkan apresiasi dari Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.
Pada Senin, 29 April 2024, Bambang menyatakan penghargaannya terhadap langkah progresif Kantor Imigrasi Bandung yang memperpanjang masa berlaku paspor dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Ia juga menyoroti penggunaan polikarbonat sebagai bahan paspor elektronik, yang meningkatkan keamanan dokumen perjalanan antarnegara.
Menurut Bambang, inovasi ini bukan hanya sekadar peningkatan durasi, namun juga tentang efisiensi dan modernisasi layanan yang diberikan kepada warga Kota Bandung. Langkah-langkah ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan pelayanan publik di sektor keimigrasian Kota Bandung.
Kerjasama antara Pemerintah Kota Bandung dan kantor imigrasi dianggap sangat penting oleh Bambang untuk merencanakan langkah-langkah ke depan dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di kota tersebut. Hal ini mencerminkan sinergi yang dibutuhkan antara pihak berwenang dan lembaga terkait untuk memajukan layanan publik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Agung Pranomo, menyatakan bahwa pihaknya mampu melayani sekitar 500 hingga 1000 orang setiap harinya. Tingginya permintaan akan layanan paspor di Kota Bandung mencerminkan kebutuhan akan pelayanan yang efisien dan berkualitas.
Agung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan keimigrasian bagi masyarakat, seiring dengan apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung. Ini menjadi langkah positif dalam memastikan bahwa proses perjalanan internasional bagi warga Kota Bandung dapat dilakukan dengan lebih mudah dan aman.
Sumebr: PRFMNews










