Hindari Pungli, Inilah Daftar Tarif Parkir Terbaru di Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung

oleh
oleh

BANDUNG, JPMN – Pengunjung Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, kini dapat merujuk pada daftar tarif parkir terbaru yang ditetapkan oleh pengelola pada tahun 2024.

Tarif parkir ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil dan bus, roda tiga, hingga sepeda motor. Informasi tarif parkir ini sangat penting untuk diketahui guna menghindari pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir yang tidak memiliki izin.

Daftar Tarif Parkir

Tarif parkir resmi bagi pengunjung Masjid Raya Al Jabbar telah diumumkan melalui postingan di akun resmi @masjidaljabbar, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, pada tanggal 2 Maret 2024. Berikut adalah rincian tarif parkir yang berlaku:

  • Roda Dua (Sepeda Motor)
  • Rp2.000 untuk satu jam pertama
  • Tarif berlaku kelipatan di jam berikutnya
  • Maksimal tarif: Rp12.000
  • Roda Tiga
  • Rp2.000 untuk satu jam pertama
  • Tarif berlaku kelipatan di jam berikutnya
  • Maksimal tarif: Rp10.000
  • Roda Empat (Mobil)
  • Rp5.000 untuk satu jam pertama
  • Tarif berlaku kelipatan di jam berikutnya
  • Maksimal tarif: Rp20.000
  • Bus/Truk
  • Tarif flat: Rp30.000

Pengelola juga memberikan imbauan kepada pengunjung untuk parkir di area resmi yang disediakan guna menghindari pungli. Informasi lengkap dapat dilihat pada unggahan pengelola yang dikutip oleh prfmnews.id pada Minggu, 14 April 2024.

Lokasi Parkir

Lokasi parkir di kawasan Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi beberapa sektor, yaitu:

  • Sektor A (Halaman sisi tenggara): Bisa menampung sekitar 350 unit mobil.
  • Sektor B (Halaman sisi timur laut): Bisa menampung sekitar 350 unit mobil.
  • Sektor C (Kawasan barat): Biasa digunakan untuk parkir bus dan bisa menampung sekitar 112 unit.
  • Area Jalan Raya (Sisi Utara Masjid): Khusus untuk sepeda motor dan bisa menampung sekitar 150 unit sepeda motor serta tambahan sekitar 100 unit mobil.

Pengunjung Masjid Raya Al Jabbar diharapkan untuk mematuhi tarif parkir yang telah ditetapkan dan parkir di area resmi yang telah disediakan. Dengan demikian, dapat menghindari masalah pungli dan memastikan kunjungan Anda berjalan lancar tanpa hambatan. Selalu pastikan kendaraan Anda parkir di dalam area parkir resmi untuk kenyamanan bersama.