DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Pilkada Ikuti Putusan MK

oleh
oleh

JAKARTA, JPMN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 22 Agustus 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, melalui media sosial X.

Dasco menegaskan bahwa “pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini batal dilaksanakan.” Dengan demikian, aturan yang akan berlaku pada pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus mendatang adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

DPR sebelumnya telah menunda rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada pagi ini karena pimpinan DPR tidak memperoleh kuorum kesepakatan. Dasco menjelaskan, “Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi.”

Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelumnya telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna pada hari ini. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan satu-satunya fraksi yang menolak adalah PDIP.

Proses pembahasan RUU ini berlangsung dalam waktu kurang dari tujuh jam dan dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan MK dalam revisi tersebut.

Pengesahan RUU Pilkada ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari masyarakat. Demonstrasi besar-besaran di berbagai kota di Indonesia diadakan hari ini sebagai bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK.

No More Posts Available.

No more pages to load.