JAKARTA, JPMN – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memberantas praktik judi online di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan memblokir jaringan pribadi virtual (VPN) yang terindikasi digunakan oleh pelaku judi online untuk menjalankan bisnis mereka.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa saat ini di Indonesia terdapat puluhan perusahaan yang menyediakan layanan VPN, sebagian di antaranya secara gratis dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Menurut Budi Arie, saat ini Kominfo tengah fokus pada penyedia layanan VPN gratis. “VPN ini menurut Aptika ada 20-30 perusahaan. Nah per-kemarin itu, ada 3 VPN kita uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online. Nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir,” kata Menkominfo saat ditemui di Kantor Kominfo, Kamis (1/8/2024).
Budi Arie juga menegaskan bahwa meskipun saat ini fokus pemblokiran adalah VPN gratis, namun pihaknya tidak segan-segan untuk menutup layanan VPN berbayar jika terbukti digunakan untuk kegiatan judi online.
“Kalau VPN berbayar itu kan konsumsi menengah ke atas, kalau rakyat kecil disuruh bayar Rp100-200 ribu per bulan kan males, maksudnya kita konsentrasi ke rakyat kecil dulu. Nanti kita lihat juga, kita evaluasi kalau VPN berbayar tidak kooperatif, ya dengan segala hormat kita blokir juga,” ujarnya.
Penutupan Situs Judi Online dan Pembatasan Transaksi Pulsa
Selain memblokir VPN yang digunakan untuk judi online, Kominfo juga terus berupaya menutup situs-situs yang mengarah ke perjudian online. Dari data yang dimiliki Kominfo, sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, sebanyak 2.725.000 situs judi online telah ditutup.
Selain itu, sebanyak 573 e-wallet dan hampir 7.000 rekening yang terkait dengan judi online juga telah diblokir. Langkah ini diambil untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam praktik judi online yang merugikan perekonomian pribadi dan secara luas.
Budi Arie juga menyebutkan bahwa saat ini transaksi judi online telah beralih menggunakan metode transfer pulsa. Untuk mengatasi hal ini, Kominfo akan memberlakukan regulasi pembatasan pengiriman pulsa sebesar Rp1 juta per nomor per hari.
“Kita juga akan memberikan regulasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari. Karena disinyalir judi online ini menggunakan mata uang pulsa, masa satu hari bisa sampai 100 juta-1 miliar transfer pulsa. Jadi sudah disinyalir, mereka ubah pakai pulsa,” tuturnya.
Kominfo juga akan terus melakukan evaluasi dan pembatasan akses masyarakat terhadap fitur-fitur yang berpotensi digunakan untuk kegiatan judi online. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka perjudian online dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
Dengan upaya-upaya yang terus dilakukan oleh Kominfo, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari dampak negatif judi online dan penggunaan VPN yang tidak bertanggung jawab. Kominfo akan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.












