Bantahan Praktisi Hukum atas Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Sidang Kasus Penistaan Agama.

oleh
oleh

Pasca sidang perdana kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok mendapat perhatian yang begitu besar dari publik. Pro kontra tentu selalu ada, sebagai warga semoga bisa mengambil pelajaran berharga dari apa yang ada. Diantaranya dengan munculnya bantahan atas pembelaan kuasa hukum terdakwa dari salah satu praktisi hukum.

Dengan uraian yang singkat dan padat semoga bisa menambah wawasan khususnya ilmu Hukum Pidana. Selebihnya silahkan simak dengan saksama bantahan praktisi hukum atas pembelaan terdakwa di bawah ini.

MENCERMATI EKSEPSI PENASEHAT HUKUM AHOK

Oleh: Dr H Abdul Chair Ramadhan, SH MH

① Eksepsi tidak fokus. Eksepsi lebih ke arah pembelaan (pledoi). Sangat sedikit menguraikan tentang adanya dakwaan PU yang kabur (abscur libel) dll, sebagai syarat Eksepsi.

② Ahok menyatakan tidak ada niat (mens rea) dan tidak bermaksud untuk menista agama. Dia maksudkan kepada lawan-lawan politiknya yang tidak bisa bersaing dalam program. Hal ini tidak sesuai, bukankah pada tanggal tersebut belum masuk waktu kampanye dan bahkan belum ditetapkan calon oleh KPUD?

③ Ahok juga nyatakan telah menanyakan tentang Asbabun Nuzul kepada teman-temannya tentang maksud al-Mâ-idah : 51. Hal ini tidak dapat dibenarkan, dia tidak ada legal standing untuk menjelaskan Surah al-Mâ-idah : 51 karena dia tidak mengimani al-Qur-ân dan dia bukan bersama Islâm, sehingga bagaimana mungkin dia dapat mengetahui makna yang sebenarnya?

④ PH tidak relevan dengan menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, karena sudah dilakukan uji Labfor oleh Penyidik dan hasilnya sah sebagai Barang Bukti.

⑤ PH tidak relevan dengan mengaitkan Aksi Bela Islâm terkait dengan tuntutan keadilan dalam proses Penegakan Hukum. Adalah sah dan dijamin UU setiap warga negara menyampaikan pendapat dan menuntut keadilan.

⑥ Cepatnya proses Sidik dan Pelimpahan ke PN tidaklah menyalahi Hukum Acara Pidana. Tahapan Penyelidikan sampai denga Gelar Perkara sudah memenuhi ketentuan. Penetapan Tersangka juga sudah sesuai dengan Hukum Acara, dengan didahului oleh adanya 2 Alat Bukti yang sah, serta sudah dilakukan Gelar Perkara Penyidikan seusai Gelar Perkara Penyelidikan.

⑦ PH menyatakan bahwa harus diterapkan prinsip Ultimum Remedium. PH telah salah mengaitkan asas ini, terlebih lagi dikaitkan dengan SKB dalam penerapan Pasal 156a huruf a KUHP. Apalagi disebut Pasal 156a adalah Delik Materil. Perlu diketahui, prinsip Ultimum Remedium baru dikenal baru-baru ini, sebagaimana diterapkan dalam UU Lingkungan Hidup, jadi tidak ada kaitannya dengan UU 1 PNPS 1965. Adapun SKB hanya dapat diterapkan untuk penyalahgunaan terhadap ajaran agama yang menyimpang dari suatu aliran sesat yang menyerupai ajaran agama yang bersangkutan. Untuk penodaan tidak perlu SKB. Sifat delik pada Pasal 156a adalah Delik Formil, jadi tidak membutuhkan adanya akibat sebagaimana Delik Materil.

⑧ PH mengaitkan Asas Restoratif Justice juga tidak relevan. Ini teori dari Jhon Rawls yang tidak terkait dengan Delik Agama, lebih tepat teori ini untuk pemidanaan terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

⑨ PH menyatakan huruf b pada Pasal 156a KUHP harus dibuktikan karena sifat delik adalah kumulatif. Ini menunjukkan bahwa PH tidak mengerti struktur Pasal 156a dan tidak mengerti nuansa kebathinan – historis Yuridis – masuknya Pasal 156a dalam KUHP. Pasal 156a adalah alternatif, oleh karena itu ada 2 kejahatan yang diatur, yakni huruf a atau huruf b. Dalam huruf a juga berlaku alternatif perbuatan (Actus Reus), permusuhan atau penyalahgunaan, atau penodaan.

⑩ PH menyebut tidak ada kejelasan tentang Subject Korban. Perlu dicatat bahwa Perbuatan Pidana pada Pasal 156a huruf a tidak mensyaratkan Subject Korban adalah manusia, tetapi agama itu sendiri salah satunya Kitab Suci. Adapun Pasal 156 KUHP subjectnya sangat jelas, yakni Golongan Penduduk yang salah satunya berdasarkan agama.


Demikian salah satu bantahan atas pembelaan kuasa hukum terdakwa yang muncul ke permukaan. Dimana bantahan di atas mendapat perhatian yg signifikan dari nitizen. Karenanya kaum awam dibuat penasaran akan seperti apa dan bagaimana penuntut umum menjawab pembelaan kuasa hukum terdakwa pada sidang lanjutan nanti.

Terima kasih sudah membaca postingan kami ini. Silahkan untuk memberikan respon dengan komentar dan tanggapan yang diharapkan bisa semakin menambah wawasan diantara kita.