Majelis Hakim Tolak Eksepsi BTP

oleh
oleh

Jakarta – Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Pendukung BTP di Rumah Lembang terdiam ketika tahu sidang BTP akan dilanjutkan.

Pendukung BTP yang tergabung dalam Relawan Badja sejenak terdiam saat majelis hakim membacakan putusan sela. Sesaat suasana di Rumah Lembang mendadak hening. Para pendukung ada yang tertunduk lesu. Tapi ada juga yang percaya bahwa BTP akan bebas pada vonis nanti.

“Bebas, bebas, bebaskan Ahok, bebaskan Ahok sekarang juga,” teriak para pendukung BTP yang nonton bareng di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

“Ahok-Djarot kerja, kerja, kerja,” teriak pendukung lain.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menolak nota keberatan tim kuasa hukum BTP dalam sidang kasus penistaan agama. Majelis hakim menilai eksepsi BTP tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus dilanjutkan ke pokok perkara.

“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama,” ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi, dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (3/1/2017) pekan depan di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan. [detik]