Sidang Lanjutan BTP, Dilarang Siaran Langsung

oleh
oleh

Jakarta – Sidang lanjutan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian dilarang untuk disiarkan secara langsung oleh media.

Agenda sidang hari ini, Selasa, 3 Januari 2017, mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi. “Larangan siaran langsung berlaku untuk semua jenis media,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto, dikutip dari Tempo.

Menurut Didik, media tetap diizinkan untuk mengambil gambar terlebih dulu saat sidang baru dibuka oleh majelis hakim. Tapi ketika saksi memberi keterangan, tidak boleh disiarkan secara langsung. “Memang undang-undang melarangnya,” ujarnya.

Didik menjelaskan, dalam proses persidangan, masing-masing saksi tidak diperkenankan saling berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberikan keterangan. Dikhawatirkan keterangan saksi yang satu akan mempengaruhi saksi lainnya. [tempo]