AHY Pastikan Target Pendaftaran Tanah di Jawa Barat Tuntas

oleh
oleh
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 22 Juni 2024 /

BANDUNG, JPMN – Agus Harimurti Yudhoyono, atau yang akrab disapa AHY, memastikan akan menuntaskan target pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Jawa Barat.

Komitmen ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini terkait dengan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik.

“Kita akan menuntaskan target-target sertipikasi, termasuk Sertipikat Tanah Elektronik,” ujar AHY setelah membuka dan mengikuti acara eL Run 2024 sejauh 7 km yang berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (30/6).

Komitmen Pemberantasan Mafia Tanah

Selain itu, AHY juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas mafia tanah, termasuk di Jawa Barat. “Yang jelas kita akan makin serius untuk memberantas mafia tanah. Termasuk, di Jawa Barat tentunya,” tegasnya.

Menurut AHY, kehadirannya di Kota Bandung bertujuan untuk memastikan kerja Kementerian ATR/BPN dapat terus terealisasi dengan baik.

“Mengingat urusan pertanahan kompleks, sehingga saya cukup sering sebetulnya ke Jawa Barat untuk meyakinkan agar kerja-kerja Kementerian ATR/BPN Jabar maupun di 27 kabupaten/kota bisa dicarikan solusinya dan bisa dipercepat segala target-targetnya,” ungkap AHY.

Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik

Untuk diketahui, AHY juga telah meresmikan Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik di 11 Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, ia berharap target Kabupaten/Kota Lengkap di Jawa Barat bisa tercapai.

“Termasuk kita ingin mengejar semakin banyak Kabupaten/Kota Lengkap di Jawa Barat, sedang berproses,” jelasnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses sertifikasi tanah di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, dapat berjalan lebih cepat dan efisien, serta memberantas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.