JAKARTA, JPMN – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penetapan layanan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan diberlakukan mulai tanggal 30 Juni 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut peraturan ini, terdapat 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang harus disediakan oleh rumah sakit sesuai dengan sistem KRIS. Selain itu, Perpres ini juga memberikan opsi bagi peserta BPJS Kesehatan untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, seperti rawat jalan eksekutif, dengan cara mengikuti asuransi tambahan atau membayar kekurangan biaya yang timbul.
Namun, meskipun ada kemungkinan untuk meningkatkan perawatan, Perpres ini memberikan pengecualian bagi lima kelompok peserta yang tidak diperbolehkan naik kelas pelayanan, yaitu:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Peserta yang termasuk dalam kategori ini merupakan masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang menerima bantuan iuran langsung dari pemerintah. Mereka tidak diperbolehkan naik kelas pelayanan karena iuran mereka ditanggung oleh pemerintah.
- Peserta BP Kelas 3: Peserta bukan pekerja yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 juga tidak bisa naik kelas perawatan. Meskipun iuran mereka bersubsidi, namun kebijakan ini menetapkan bahwa mereka tetap berada di kelas pelayanan yang sama.
- Peserta PBPU Kelas 3: Sama seperti peserta BP kelas 3, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan kelas 3 juga tidak diperbolehkan naik kelas perawatan.
- Peserta PPU Terdampak PHK dan Anggota Keluarganya: Peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan anggota keluarganya juga termasuk dalam kelompok yang tidak diperbolehkan naik kelas perawatan KRIS BPJS Kesehatan.
- Peserta yang Didaftarkan oleh Pemda: Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) juga tidak diperkenankan untuk naik kelas perawatan di rumah sakit, meskipun mereka bukan termasuk dalam kategori PBI.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun ada kemungkinan untuk meningkatkan perawatan, namun terdapat pengecualian yang bertujuan untuk memastikan kesetaraan dalam akses layanan kesehatan bagi semua peserta BPJS Kesehatan.










