JPOL-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beberapa waktu yang lalu mengkritik kondisi utang pemerintah yang melonjak hingga mencapai Rp 7.733 triliun.
Berikut 3 fakta utang pemerintah Indonesia Rp7.733 triliun yang dikritik AHY
1. Utang bertambah 814.99 Triliun
Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp7.733,9 triliun pada akhir Desember 2022, naik dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp7.554,2 triliun.
Padahal, jika di tilik pada data Desember 2022, posisi utang pada Januari 2022 di angka Rp6.919 triliun, artinya sepanjang 2022 utang pemerintah bertambah Rp814,99 triliun.
Terkait hal tersebut, Kemenkeu menyampaikan, posisi utang pemerintah dipengaruhi oleh adanya transaksi pembiayaan berupa penerbitan dan pelunasan Surat Berharga Negara (SBN), penarikan dan pelunasan pinjaman, serta perubahan nilai tukar.
Meskipun terjadi fluktuasi, peningkatan utang pemerintah masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal.
2. Risiko utang turun 1,17 persen
Rasio Utang Rasio utang ikut terkerek naik pada akhir Desember 2022 sehingga berada di posisi 39,57 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Namun, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 atau secara year-on-year (yoy), rasio utang terhadap menurun dari sebelumnya 40,74 persen. Artinya, turun 1,17 persen.
3. Didominasi SBN
Stafsus Sri Mulyani menilai, Yustinus, masih dalam kategori aman, yaitu karena instrumen surat berharga negara (SBN) mendominasi utang pemerintah.
Bila melihat kue utang pemerintah, sebesar 88,53 persen didominasi SBN, sementara sisanya berupa pinjaman asing.
Dengan strategi utang yang memprioritaskan penerbitan dalam mata uang rupiah, porsi utang dengan mata uang asing diperkirakan akan terus menurun, sehingga risiko nilai tukar juga dapat semakin terjaga.
Lebih dari itu, Kemenkeu juga mencatat, kepemilikan SBN saat ini didominasi oleh perbankan dan diikuti Bank Indonesia, sedangkan kepemilikan investor asing terus menurun sejak tahun 2019 yang mencapai 38,57 persen, hingga akhir 2021 tercatat 19,05 persen, dan per akhir Desember 2022 mencapai 14,36 persen.
Perkembangan ini dinilai sebagai upaya pemerintah yang konsisten dalam rangka mencapai kemandirian pembiayaan dan didukung likuiditas domestik yang cukup.
Artikel ininterlebih dahulu tayang di tempo.co












