Kapolres Subang AKBP M. JONI dalam jumpa PERS dengan awak Media mengatakan terungkapnya Home Industri Pembuatan Oli palsu Ber-Merk yang berlokasi di Kampung Kosar Kecamatan Cipendeuy-Subang, berawal dari adanya informasi dari Masyarakat.
Satreskrim Polres Subang pada Tgl. 23 dan 24 Februari 2018 atas informasi tersebut segera melakukan Penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan Penangkapan 1 orang Pelaku berinisial “YS”, dan saat itu juga Polisi mengamankan serta menyita Barang Bukti berupa Oli sebanyak 5 Ton yang dikemas dalam beberapa drum dan Oli sebanyak 8 ribu botol dengan kemasan label ber-merk Perusahaan.
Menurut AKBP M. JONI, Polisi baru dapat menangkap salah satu yang diduga pelaku, untuk selanjutnya akan dikembangkan penyidikan apakah ada dugaan pelaku pelaku yang lain, ungkapnya. Lebih lanjut Kapolres juga mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 Jo 8 Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Perindustrian, namun juga tidak menutup kemungkinan apabila ada perusahaan yang merasa dirugikan karena dicatut nama Perusahaan nya melaporkan, maka akan dikenakan pasal yang lain. Sementara Omset Home Industri Oli Palsu ini sudah mencapai sekitar 400 juta, katanya. Masih menurut keterangan Kapolres bahwa Oli Palsu ini diperkirakan sudah beredar di kota Bogor dan disekitar Jawa Barat. (JP)










