PT Global Dairi Alami Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Subang Diduga Rugikan Negara Milyaran Rupiah

oleh
oleh

Subang, JPOL – PT Global Dairi Alami (PT GDA) dilaporkan oleh LSM BBC Peduli atas dugaan merugikan Negara sebesar 5 Milyar lebih.
“Dasar kami LSM BBC melaporkan PT global Dairi Alami atau PT GDA ke kejaksaan negeri Subang pertama PT GDA yang beroperasi sejak tahun 2019 hingga 2023 Ada dugaan memanipulasi data kepemilikan lahan yang mana luas dari keseluruhan lahan yang digunakan PT GDA itu adalah kurang lebih 64 hektar namun berdasarkan data yang dilaporkan di SPPT PBB itu hanya 38,9 hektar nah sisanya ini ke mana ?,” terang Eric Ketua LSM BBC Peduli Subang kepada JPOL Rabu, 05/04/2023.

Eric menduga luasan sisanya merupakan lahan bengkok Desa Cisaat kec.ciater yang luasnya hampir 6 hektar dan Desa Kalijati Barat kec.kalijati yang luasnya 1,5 hektar lebih yang sampai saat ini belum jelas proses ganti atau ruislaghnya ditambah beberapa bidang lahan pembelian dari warga yang belum dibalik nama.

“Proses ganti rugi lahan bengkok Desa Cisaat yang luasnya 5,8 hektar itupun hingga sekarang masih belum jelas pada awalnya sudah disepakati ruislagh namun pada kenyataannya Kami menemukan data yang valid ternyata lahan tersebut disewakan oleh Desa dengan PT GDA” imbuhnya.

Sementara itu Kabid Penagihan PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Subang (Bapenda) Wawan Gunawan saat dikonfirmasi JPOL membenarkan luasan yang dilaporkan PT GDA ditahun 2023 hanya 38.9 Ha “Data yang dilaporkan ke kami ya hanya 38.9 Ha, sedangkan untuk proses penggantian lahan atau ruislagh itu bukan kewenangan kami itu ada di pihak Desa dan Dispemdes” ungkapnya.

Perbedaan luas lahan yang dilaporkan tersebut menurut Eric menjadi potensi kerugian bagi PAD Kabupaten subang yang harusnya masuk kas Daerah dari sektor PBB sejak tahun 2019 hingga sekarang 2023.

“Untuk itu kami meminta keseriusan kepada pihak kejaksaan negeri Subang untuk mendalami laporan ini karena dengan tidak sinkronnya data tersebut ini menjadi kerugian besar bagi Pemkab Subang dari akumulasi pendapatan asli daerah PBB yang mana kalau dikalkulasikan 20 hektar lebih dari lahan industri pembayaran PBB-nya itu sekitar kurang lebih 1,1 m per tahun dan ini sudah berjalan sejak PT GDA beroperasi hampir 5 tahun sehingga menjadi potensi kerugian sekitar 5,5 Milyar dan ini harus menjadi perhatian juga bagi dinas dinas terkait seperti DPMPTSP, Satpoldam sebagai penegak Perda dan Bapenda, yang seharusnya menjadi sumber PAD ini malah nihil” pungkasnya.

Sedangkan General affair PT GDA Winston Manfred saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp oleh tim JPOL hingga berita ini tayang belum memberikan jawaban. [JP Team]

No More Posts Available.

No more pages to load.