Polres Subang amankan 4 tersangka pengedar narkoba jenis Psykotropika dan jenis sabu, sekaligus menyita barang bukti dari tangan para tersangka. Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni mengungkapkan, keempat tersangka yang diamankan tersebut, berinisial. YP alias Acil (21), warga Kampung Babakan Loa Desa Bunihayu Kecamatan Jalancagak Subang, HS alias Narji (23), warga Dusun Wanakerta Desa Cilamaya Hilir Kecamatan Blanakan Subang, AS alias Andri (37), warga Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, dan AG alias Agus (24), warga Pandeglang Provinsi Banten.
“Keempat tersangka tersebut diamankan pada bulan yang berbeda, YP pada tanggal 29 Juli 2017, TKP di Jalancagak, HS diamankan pada tanggal 23 September 2017, dengan TKP Desa Cilamaya Hilir Kecamatan Blanakan, tersangka AS ditangkap pada tanggal 19 September 2017 TKP di Desa Padaasih Kecamatan Cibogo, dan terakhir AG diamankan pada tanggal 21 September 2017 TKP di Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang,” ujar AKBP Joni kepada wartawan disela-sela ekspos kasus Narkoba di Subang, Selasa (26/9/2017).
Sementara itu barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka YP 3 ribu butir Xexymer, 290 butir Tool Box warna hitam, uang sebesar Rp4 ratus ribu, dan 1 unit hp, dari tangan HS kata Joni, Polisi menyita 1.000 butir Tramadol, 1 buah Tool Box warna Hitam orange, 370 butir Tramadol, seribu butir jenis Dextro, dan 7 strip Rikloma 2 Mg, dari tersangka AS, diamankan satu paket kristal yang diduga sabu seberat 0,42 gram, sedangkan dari tangan tersangka AG Polisi menyita, 1 paket sabu seberat 0,58 gram,
“Dari para tangan tersangka Kami berhasil menyita 1.2 juta butir Hexmer uang sebesar Rp6 ratus ribu, serta 1 gram sabu,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menyatakan, dari pengungkapan semua kasus narkoba tersebut, Polisi menetapkan 4 orang DPO diantaranya AL (25) warga Lemah Abang Jakarta, BL (30) warga warga Grogol Jakarta, OD (34) warga Subang, dan AG (28) warga Kalibata Jakarta Selatan,
“Kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadp keempat DPO tersebut,” imbuh Joni.
Untuk keemat tersangka yang saat ini sudah mendekam di Mapolres Subang, tegas Joni, tersangka YP dan HS diancam dengan 196 Jo pasal 98 ayat 2, 3 jo pasal 106 UU RI no 36 dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka AG dan AS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, diancam dengan 15 tahun penjara. (RLS)










