Percepatan Pengesahan Perda LP2B Mendesak, Fraksi PDI-P DPRD Subang: Ketahanan Pangan Lebih Fundamental dari Industri

oleh
oleh

Subang, JPMN – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, H. Adik L.F Solohin, mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) segera disahkan. Menurutnya, regulasi ini sangat krusial untuk melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi akibat pembangunan kawasan industri yang kian masif.

Dalam keterangannya kepada awak media, Adik Solohin menegaskan bahwa meskipun pembangunan industri penting untuk pertumbuhan ekonomi, hal itu tidak boleh mengorbankan sektor pertanian yang menjadi penopang utama ketahanan pangan.

“Regulasi terkait pembatasan lahan produktif dulu sempat dibahas lewat LP2B. Hari ini kita butuh industri, tetapi bukan berarti harus sepenuhnya mengorbankan lahan pertanian,” tegas Adik.

Perlindungan Lahan Pertanian Melalui Payung Hukum yang KuatAdik Solohin menilai bahwa ketahanan pangan adalah persoalan yang lebih fundamental dan mendasar dibandingkan kebutuhan industri. Oleh karena itu, Perda LP2B harus segera disahkan untuk menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga lahan pertanian dari alih fungsi lahan.“Kalau bicara lahan pertanian, itu kan soal ketahanan pangan. Jadi sesegera mungkin Perda LP2B harus didorong menjadi perda dan disahkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi geografis kawasan industri di Subang yang saat ini tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Pantura hingga wilayah tengah. Pola tata ruang yang tidak terpadu ini, menurutnya, berpotensi merambah lahan-lahan produktif yang seharusnya dilindungi.“Zona industri kita bersebaran. Di Pantura ada industri, di tengah ada industri, hanya selatan saja yang tidak. Seharusnya dibuat kawasan terpadu, satu hamparan seperti BYD, sehingga fokus industri di satu titik, tidak lagi mengambil lahan yang masih produktif untuk pertanian,” jelas Adik.

Dengan pola pembangunan yang lebih terpadu, arah industrialisasi dapat terkonsentrasi di satu titik tanpa harus mengganggu lahan pertanian yang vital bagi kebutuhan pangan masyarakat.Perda Lebih Kuat dari PerbupAdik Solohin juga menyoroti bahwa saat ini, aturan mengenai LP2B di Kabupaten Subang baru tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan pada masa kepemimpinan sebelumnya. Menurutnya, Perbup tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Perda, sehingga perlindungan terhadap lahan pertanian menjadi rentan.“Sekarang Perda LP2B belum masuk dalam Raperda 2025, hanya ada Perbup. Harusnya Perda dulu, jangan Perbup lahir sebelum Perda.

Karena industri tidak akan terbendung, maka agar lahan pertanian tetap terjaga, pembentukan Perda LP2B harus segera dilakukan,” ungkapnya.Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Subang memastikan akan terus mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda tersebut.“Kami pastinya akan mendorong agar LP2B segera dibahas dan disahkan, demi melindungi lahan pertanian kita di tengah derasnya arus industrialisasi,” pungkasnya. [Hz]

No More Posts Available.

No more pages to load.