Subang, JPOL – “Hasil pemeriksaan BPK tentang persoalan SPJ DPRD Subang TGR-nya sudah diselesaikan seratus persen sehingga secara hukum sudah tidak ada persoalan dan karenanya sesuatu yang tidak mungkin kalau pihak Kejaksaan Subang akan melakukan penyidikan”, ujar pria yang akrab di sapa Mang Eep kepada JPOL di sela-sela Rapat Konsolidasi Partai NasDem di LGK Subang, Sabtu 8/02/2020.
Ada mekanisme negara ketika didapatkan sebuah kekeliruan yang mengakibatkan kerugian negara yang harus dikembalikan yaitu melalui TGR yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang menegaskan bahwa Kerugian Negara ditetapkan oleh BPK yang selanjutnya bagi Daerah seharusnya diatur dalam Peraturan Daerah, “diatur melalui Perda adalah ketentuan Undang-Undang dan karenanya pengaturan melalui Perda merupakan langkah legal menyelesaikan TGR,” tegas Eep.
Masih menurut Eep, runtut dan mekanisme peraturan perundang-undangan harus menjadi acuan penegak hukum karena memang hal tersebut merupakan perintah UU sehingga penyelesaian kerugian negara yang direkomendasikan BPK diselesaikan melalui TGR yang tercantum dalam LHP BPK RI maka penyelesaiannya melalui TGR.
Eep pun menjelaskan jenis-jenis pemeriksaan BPK, ada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan ada Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang biasanya dilakukan atas permintaan penegak hukum. Temuan SPJ DPRD merupakan pemeriksaan jenis LKPD yang dituangkan dalam LHP BPK RI dan rekomendasi BPK RI untuk LKPD tersebut adalah TGR yang seratus persen sudah ditindaklanjuti oleh Pemda Subang, karenanya persoalan SPJ sudah selesai, lain halnya kalau laporan hasil PDTT, maka hasilnya disampaikan kepada lembaga hukum” pungkasnya. [HzH]










