Lima Kader PDIP Mengaku Dijebak untuk Menandatangani Gugatan SK Kepengurusan 2024-2025

oleh
oleh

Artikel, JPMN – Lima kader PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan bahwa mereka merasa dijebak dalam sebuah insiden yang melibatkan tanda tangan pada dokumen kosong, yang kemudian digunakan untuk menggugat keabsahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025.

Perwakilan lima kader tersebut, Jairi, menggelar konferensi pers di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/9/2024), didampingi oleh empat rekannya: Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari. Mereka memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini, menegaskan bahwa mereka tidak pernah bermaksud menggugat kepengurusan PDIP.

Dalam keterangannya, Jairi menjelaskan bahwa pertemuan dengan Anggiat BM Manalu terjadi di sebuah posko tim pemenangan. Mereka diminta untuk memberikan dukungan terhadap demokrasi dengan cara membubuhkan tanda tangan pada selembar kertas kosong. Setelahnya, masing-masing kader menerima imbalan sebesar Rp 300 ribu.

“Kami hanya diminta tanda tangan di kertas kosong, tanpa diberi penjelasan apapun. Kami berpikir bahwa ini adalah untuk mendukung demokrasi, sehingga kami bersedia menandatangani,” ujar Jairi.

Namun, mereka baru mengetahui kemudian bahwa tanda tangan tersebut digunakan sebagai surat kuasa untuk menggugat SK DPP PDIP. Jairi mengaku bahwa mereka tidak mendapatkan arahan atau penjelasan mengenai hal ini.

“Benar, kami tidak tahu kertas kosong itu akan dipakai untuk menggugat SK DPP PDIP. Kami dijebak,” lanjutnya.

Kelima kader tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah bermaksud untuk mengajukan gugatan terhadap SK DPP PDIP dan meminta agar gugatan tersebut dibatalkan. Mereka juga menyatakan permintaan maaf kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, serta seluruh kader PDIP di Indonesia.

“Kami dalam posisi terjebak dan sama sekali tidak menuntut atau menggugat SK DPP PDIP. Sekali lagi, kami memohon maaf kepada Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri dan seluruh keluarga besar PDIP,” ujar Jairi menutup konferensi pers tersebut.