KPUD Subang : Pemberitaan Adanya Dugaan Potongan Upah Tenaga Sorlip Itu Hoaks

oleh
oleh

Subang, JPMN – KPUD Kabupaten Subang telah sukses menyelenggarakan pensortiran dan pelipatan surat suara pemilu selama 9 hari, tanggal 6 januari hingga14 januari 2024.

Sebelum pelaksanaan sorlip, KPUD Subang telah menyebar formulir pendaftaran bagi masyarakat yang akan ikut kerja sortir dan lipat kertas suara dan mensosialisasikan besaran upah per kertas suara.

“KPUD Subang sudah menjelaskan prihal besaran upah yang akan diterima oleh para pekerja, yang dimana untuk jenis surat suara pasangan presiden besaran satuan upahnya Rp. 325 dan untuk jenis suara legislatif besaran upahnya Rp. 433”, Ujar Ketua KPUD Subang Abdul Muhyi Ahad, 28/01/2024.

“Perihal perhitungan adanya Pajak penghasilan berpedoman pada PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 tentang pajak penghasilan Pph Pasal 21 itupun kita sudah lakukan sosialisasi dari awal,
bahwa tenaga sorlip telah menerima upah secara terperinci yang didalam daftar tanda terima upah tercantum besaran pajak” imbuhnya.

Dan dalam penerapannya tidak semua tenaga sorlip dikenakan pajak Pph 21 karena ada tenaga sorlip yang mendapatkan upah dibawah standar wajib pajak.

“Sekali lagi saya tegaskan disini KPUD Kabupaten Subang tidak melakukan pemotongan upah tenaga sorlip diluar wajib pajak,” tegasnya.

“Dari 1.327 orang, yang kena wajib pajak sebanyak 276 orang, di dua titik yaitu gedung GOW 204 orang dan gedung PGRI 72 orang, per orang di gedung PGRI maksimal Rp 10.016 dan minimal Rp. 3.459 dari 72 wajib pajak, sedangkan di gedung GOW maksimal Rp. 11.254 dan minimal Rp. 1.271 dari 204 wajib pajak,” jelasnya.

Setelah dikalkulasi total keseluruhan pajak Rp 1. 628.990 ( satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) dari total upah yang dibayarkan sebesar Rp. 2,5 milyar rupiah ( 0,00065%), imbuhnya.

“Saat pembayaran upah mekanisme nya secara langsung terbuka ke masing masing pekerja secara tunai, jika ada yang keberatan dari penerima upah pada saat pembagian, petugas KPUD langsung mengoreksi untuk disesuaikan kembali sampai disepakati oleh kedua belah pihak, kami KPUD Subang siap menerima pengaduan atau keberatan bagi tenaga sorlip yang merasa upahnya tidak sesuai, untuk selanjutnya kita jelaskan secara terperinci, dan Isyu saya membeli mobil Pajero itu tidak benar” Pungkasnya.[Rls|Hz]

No More Posts Available.

No more pages to load.