KPU Tetapkan Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

oleh
oleh
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029 / Sumber Artikel berjudul "Prabowo dan Gibran Ditetapkan KPU Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Terpilih Periode 2024-2029", selengkapnya dengan link: https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-138002807/prabowo-dan-gibran-ditetapkan-kpu-sebagai-presiden-dan-wakil-presiden-indonesia-terpilih-periode-2024-2029

BANDUNG, JPMN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Republik Indonesia untuk periode 2024-2029. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada Rabu, 24 April 2024, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Hasyim Asy’ari mengungkapkan, “KPU menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029.”

Pasangan ini berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau 58.59% dari total suara sah nasional, memenuhi syarat dengan meraih minimal 20% suara di setiap provinsi.

Sebelum penetapan oleh KPU, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan terkait perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) pada Senin, 22 April 2024.

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pasangan Nomor Urut 01, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dan Pasangan Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Dengan penetapan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan memimpin Republik Indonesia untuk periode lima tahun mendatang. Keputusan ini mengakhiri proses pemilihan yang telah berlangsung dengan sengit dan memberikan harapan baru bagi masa depan Indonesia di bawah kepemimpinan mereka.

Sumber: PRFMNews