Berita, JPMN – Menjelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Bandung mengajak masyarakat untuk menjaga integritas proses pemilihan dengan menghindari praktik politik uang dan ujaran kebencian. Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata, menekankan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenai sanksi pidana. “Ini Pilkada, bukan sekadar pemilu biasa. Sanksi pidana diberlakukan bagi siapa pun yang terlibat dalam politik uang,” ujarnya pada Jumat, 27 September 2024. Ia berharap masyarakat Kota Bandung memahami konsekuensi hukum yang dihadapi jika terlibat dalam praktik ini.
Selain itu, Khoirul mengimbau warga Bandung untuk menyimak dengan seksama visi dan misi dari setiap calon, guna membuat pilihan cerdas dalam Pilkada mendatang. Ia menegaskan bahwa pemilih cerdas berperan penting dalam menentukan pemimpin yang tepat untuk kota. Untuk informasi seputar tahapan Pilkada, masyarakat diminta mengakses akun resmi KPU Kota Bandung demi menghindari kesalahpahaman informasi yang sering terjadi di tengah proses pemilihan.
KPU Kota Bandung saat ini juga tengah melakukan pengawasan pada perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan berakhir pada 28 September 2024. Selain itu, mereka sedang menyusun aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye dan berkoordinasi dengan calon pasangan (paslon) untuk finalisasi jumlah bahan kampanye serta jadwal kampanye akbar dan debat publik. Rencananya, akan diadakan dua kali debat resmi yang diselenggarakan di kantor KPU Kota Bandung.
Sementara itu, KPU Kota Bandung juga memastikan kesiapan logistik, termasuk bilik suara yang telah ditempatkan di gudang penyimpanan di Kiaracondong. Desain surat suara tengah dalam tahap penyelesaian dan diproyeksikan akan rampung dalam waktu dekat. Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 1.887.881 pemilih di Kota Bandung akan memberikan suaranya di 3.590 TPS yang tersebar di seluruh wilayah.












