Jakarta, JPMN – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memberikan tanggapannya terkait narasi yang menyebut MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ yang muncul dalam masyarakat setelah putusan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar Usman membenarkan bahwa MK adalah sebuah “keluarga,” namun maksudnya adalah keluarga bangsa Indonesia secara keseluruhan.
“Benar, keluarga bangsa Indonesia. Begitu,” ucap Anwar Usman dalam pernyataannya usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta.
Selanjutnya, Anwar Usman membicarakan ketidakmungkinan dirinya untuk mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut dan menyangkut konflik kepentingan. Ia menyatakan bahwa jabatannya sebagai hakim dan Ketua MK telah ditentukan oleh Tuhan.
“Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa,” ungkapnya, mengesampingkan pertimbangan konflik kepentingan yang diutarakan oleh publik terhadap dirinya. Anwar merasa tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dengan perkara yang diputus pada tanggal 16 Oktober.
Anwar juga menegaskan bahwa dalam pertimbangan putusan perkara tersebut, nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, yang merupakan keponakannya, tidak disebutkan sama sekali. Ia menantang orang-orang untuk membaca pertimbangan putusan tersebut.
Sebagai informasi, Anwar Usman menjalani pemeriksaan tertutup oleh tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, sebelumnya menyebutkan bahwa telah ada 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim MK, dengan mayoritas laporan terkait Anwar Usman. Namun, Anwar menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut adalah untuk memberikan klarifikasi atas hal-hal yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan di media massa.
Kontroversi ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia. Kita akan terus melihat perkembangan dalam kasus ini sambil menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.










