Jakarta, JPMN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebelumnya, aturan ini menetapkan bahwa hanya partai politik (parpol) atau gabungan parpol dengan minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya yang berhak mengajukan pasangan calon (paslon) dalam Pilpres.
Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres 2029. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025). Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas gugatan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
MK menilai bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden tidak efektif dan cenderung menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa menetapkan besaran ambang batas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).
“Sulit bagi partai politik merumuskan besaran atau persentase ambang batas tanpa adanya kepentingan tertentu,” ujar Saldi Isra.
Saldi juga menyoroti adanya kecenderungan untuk membatasi Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Menurutnya, kondisi ini justru memicu polarisasi di masyarakat, sebagaimana yang terlihat dalam beberapa Pilpres sebelumnya.
“Jika aturan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Pilpres ke depan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon saja,” tambah Saldi. Fenomena ini juga terlihat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), di mana calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong semakin marak terjadi.
Dampak dan Saran MK
MK menegaskan bahwa partai politik yang telah terdaftar sebagai peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat ambang batas. Dengan demikian, potensi munculnya lebih banyak pasangan calon dalam Pilpres mendatang menjadi terbuka lebar.
Saldi Isra juga menyarankan agar DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait penghapusan ambang batas. Ia mengusulkan agar partai politik yang tidak mengajukan pasangan calon dikenai sanksi berupa larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.
“Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional,” tegas Saldi.
Sebagai ilustrasi, jika dalam pemilu terdapat 30 partai politik peserta, maka potensi munculnya 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden pun terbuka lebar. Hal ini diharapkan dapat memperkaya pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional di masa depan.












