Jakarta, JPMN – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, akan menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari Jumat, 3 November 2023. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, mengungkapkan bahwa Anwar Usman adalah salah satu hakim yang paling banyak dilaporkan dalam kasus ini. Oleh karena itu, MKMK akan memberikan kesempatan kedua bagi Anwar untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diajukan terhadapnya.
Pemeriksaan terhadap Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo ini merupakan upaya untuk memahami lebih dalam berbagai tudingan dan tuntutan sanksi yang diajukan oleh para pelapor. Jimly menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan terhadap Anwar Usman sangat keras, dan oleh karena itu, pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada Anwar untuk menjelaskan setiap tudingan tersebut.
Jimly juga menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan terhadap panitera MK yang menangani gugatan uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum. Kasus ini juga menjadi bagian dari penyelidikan terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada tanggal 31 Oktober 2023, Anwar Usman telah memberikan keterangan terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat dan liputan media massa. Dia mengklarifikasi berbagai isu yang menjadi sorotan dan perhatian publik.
Sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK ini juga akan melibatkan eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna. Kasus ini memunculkan perhatian luas dalam dunia hukum dan politik di Indonesia, dan pemeriksaan ulang terhadap Anwar Usman diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang lebih komprehensif terkait tuduhan yang diajukan terhadapnya.










