Jakarta, JPMN – Kementerian Agama Republik Indonesia membuka pendaftaran bagi petugas penyelenggara ibadah haji untuk tahun 1446 H/2025 M. Proses pendaftaran dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024.
Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa terdapat delapan formasi layanan yang tersedia, dengan berbagai persyaratan khusus dan umum bagi calon petugas.
Persyaratan Umum
Untuk menjadi petugas penyelenggara ibadah haji, calon peserta harus memenuhi syarat umum berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak dalam keadaan hamil.
- Berkomitmen melayani jamaah haji.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik serta tidak sedang tersandung kasus hukum.
- Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan berbasis Android dan/atau iOS.
- Berasal dari ASN, pegawai Kementerian Agama/Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait, TNI, atau Polri.
- Unsur masyarakat dari organisasi Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional terkait.
Formasi dan Persyaratan Khusus
- Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Berasal dari ASN Kementerian Agama, BP Haji, lembaga terkait, atau unsur masyarakat dari ormas Islam.
- Usia 25-57 tahun.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia 35-60 tahun.
- Telah menunaikan ibadah haji.
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji dari Kemenag.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Pelindungan Jamaah
- Berasal dari TNI atau Polri dengan pangkat maksimal Mayor (TNI) atau Komisaris Polisi (Polri).
- Usia maksimal 50 tahun (laki-laki) atau 45 tahun (perempuan).
- Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jamaah Haji (PKPPJH)
- Berusia 25-45 tahun.
- Berprofesi sebagai tenaga medis atau paramedis, dengan pengalaman dalam penanggulangan bencana.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Layanan Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas
- Usia 25-45 tahun.
- Memiliki pengalaman menangani lansia atau disabilitas.
- Diutamakan mampu menggunakan bahasa penyandang disabilitas serta berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Media Center Haji (MCH)
- Berpengalaman minimal 3 tahun di bidang kehumasan atau 5 tahun sebagai jurnalis.
- Usia 25-57 tahun.
- Memahami kode etik jurnalistik.
- Media tempat bekerja harus terverifikasi di Dewan Pers.
Persyaratan Administrasi
Calon peserta wajib melengkapi dokumen seperti surat rekomendasi dari pimpinan instansi, KTP yang masih berlaku, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, SK terakhir (untuk ASN), SKCK (untuk non-ASN), serta sertifikat kemampuan berbahasa Inggris atau Arab (diutamakan).
Pendaftaran ini menjadi langkah penting dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang optimal bagi jamaah Indonesia. Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk ikut berkontribusi dalam pelayanan haji.












