Kemenkeu Berikan Bocoran Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025

oleh
oleh
Ilustrasi PNS
Foto: Ilustrasi PNS

JAKARTA, JPMN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini memberikan penjelasan terkait rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang direncanakan akan berlaku pada tahun 2025.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Isa mengungkapkan bahwa tanggal pasti pengumuman kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh pemerintah pada tahun 2025. Untuk menentukan jadwalnya, Isa menyebutkan bahwa rencana kenaikan gaji PNS masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah.

Kepastian mengenai tanggal pengumuman dan rincian besaran kenaikan gaji ASN akan disampaikan saat pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus mendatang.

“Jadi, untuk detail lebih lanjut, kita harus menunggu tanggal 16 Agustus. Pasti akan disampaikan saat itu,” jelas Isa, sebagaimana dilaporkan oleh ANTARA pada Senin, 22 Juli 2024.

Terkait besaran kenaikan gaji, Isa menambahkan bahwa penyesuaian gaji ASN pada APBN Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Ini tidak hanya mencakup kenaikan nominal gaji pokok, tetapi juga perbaikan tunjangan kinerja atau pemberian insentif lain yang relevan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga telah membenarkan adanya rencana kenaikan gaji PNS pada 2025. Menurut Airlangga, rencana ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai akan menjadi salah satu kebijakan fiskal utama tahun 2025.

Dalam kebijakan fiskal tersebut, pemerintah akan fokus pada restrukturisasi belanja pegawai yang mencakup gaji, tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai melalui penyesuaian kebijakan kepegawaian dan penyusunan formasi PNS.

Untuk tahun 2024, pemerintah telah melakukan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.

Dengan rencana-rencana ini, diharapkan kebijakan kenaikan gaji PNS dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan mendukung kinerja mereka dalam melayani masyarakat.