Kasus Narkoba Epy Kusnandar: Dari Penangkapan hingga Rehabilitasi

oleh
oleh
Penampakan aktor Epy Kusnandar alias Kang Mus usai ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). | Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah

JAKARTA, JPMN – Polisi baru-baru ini mengungkap perkembangan kasus narkoba yang menjerat aktor Epy Kusnandar, yang terkenal dengan perannya sebagai Kang Mus di sinetron “Preman Pensiun”.

Epy Kusnandar dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, sesama artis, Yogi Gamblez.

Selain itu, Epy Kusnandar dikabarkan mengalami depresi dan akan diajukan untuk menjalani rehabilitasi. Kasus ini direncanakan akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice.

Kronologi Penangkapan

Kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula dari penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Mei 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari Yogi berupa satu plastik klip berisi daun ganja kering seberat 4,18 gram dalam botol kaca mayones, satu plastik berisi biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, 3 pak kertas papir, serta satu handphone yang digunakan untuk memesan ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. M. Syahduddi, dalam konferensi pers pada Jumat, 17 Mei 2024, menjelaskan bahwa Yogi Gamblez mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi. Syahduddi juga mengungkapkan bahwa Yogi berteman dengan Epy yang bersama-sama mengelola rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata City.

Epy diketahui pernah meminta ganja kepada Yogi dan diberikan satu linting pada 20 Maret 2024. Ganja tersebut dikonsumsi Epy pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen.

Proses Hukum dan Rehabilitasi

Yogi Gamblez dijerat Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Sementara itu, Epy Kusnandar dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang yang sama terkait penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau wajib rehabilitasi.

Syahduddi menyatakan bahwa Epy kemungkinan besar akan menjalani rehabilitasi karena polisi tidak menemukan barang bukti saat penangkapan. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan permohonan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) guna meminta rekomendasi rehabilitasi untuk Epy.

Syahduddi juga menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi bukan semata-mata subjektivitas penyidik, tetapi melalui koordinasi dengan BNN dan gelar perkara dengan melibatkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Keadilan Restoratif

Lebih lanjut, Syahduddi mengungkapkan bahwa kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar akan diselesaikan melalui jalur restorative justice sesuai dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor 145 Tahun 2021 terkait implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Proses ini merupakan bagian dari tindak pidana yang diatur oleh ketentuan.

Kondisi Kesehatan

Saat ini, Epy Kusnandar sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Berdasarkan pemeriksaan dokter, Epy mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91. Syahduddi menyebut bahwa kondisi kesehatan Epy yang kurang baik turut menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus ini.

Kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan figur publik yang dikenal luas. Melalui proses hukum yang transparan dan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak pihak mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya rehabilitasi bagi mereka yang terjerat dalam lingkaran narkoba.