JAKARTA, JPMN – Insan pers di Indonesia secara tegas menolak dan menentang draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. RUU ini disusun atas inisiatif DPR dan direncanakan untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dengan tegas menyatakan penolakan atas RUU Penyiaran ini.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan mengapa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” ujar Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut Ninik, pemberlakuan RUU Penyiaran akan mengancam independensi pers dan menurunkan profesionalisme media. Ninik juga mengkritik proses penyusunan RUU yang tidak melibatkan Dewan Pers sejak awal, menekankan pentingnya partisipasi penuh makna dari seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan undang-undang.
Salah satu poin kontroversial dalam RUU Penyiaran adalah larangan penayangan jurnalisme investigasi, yang bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang melarang penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Larangan ini, menurut Ninik, akan membungkam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan fungsi Dewan Pers yang melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) huruf a UU Pers.
Ninik juga menyoroti bahwa penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers, bukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” tegasnya.
Penolakan terhadap RUU Penyiaran tidak hanya datang dari Dewan Pers. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) juga menyuarakan penolakannya. Ketua Umum AMSI, Wahyu Dyatmika, menyatakan kesiapannya untuk menentang RUU ini. “Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers,” ujar Wahyu.
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, menilai ada upaya sistematis dari pemerintah dan legislatif untuk melemahkan kemerdekaan pers melalui berbagai regulasi, termasuk RUU Penyiaran. Yadi menyebut bahwa ini adalah upaya kelima menggembosi kemerdekaan pers, setelah sebelumnya melalui UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, dan KUHP.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui Kamsul Hasan juga menolak RUU Penyiaran karena dianggap bertentangan dengan UU Pers. PWI meminta agar draf RUU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Pers dihapus atau direvisi.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, juga meminta agar draf RUU dicabut dan disusun ulang dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, karena akan merugikan publik secara luas.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya Nani Afrida, berpendapat bahwa jurnalisme investigatif merupakan puncak dari karya jurnalistik dan melarangnya akan merendahkan kualitas jurnalistik di Indonesia.
Selain itu, penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.
Dengan penolakan yang luas dari berbagai organisasi pers dan media, jelas bahwa RUU Penyiaran dianggap sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Insan pers mengharapkan adanya revisi atau pembatalan RUU ini untuk memastikan kebebasan dan profesionalisme pers tetap terjaga.
Sumber: PRFMNews










