JPOL – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik pada lebaran tahun 2021. Tidak hanya mudik, ASN juga dilarang untuk mengajukan cuti di masa lebaran tahun ini.
Hal ini seperti aturan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edara (SE) Nomor 08 Tahun 2021.
SE tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran tersebut, salah satu poinnya mengatakan bila ASN dan keluarga dilarang bepergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021.
Sehingga ASN diharapkan tetap berada di kota masing-masing saat lebaran tahun ini. Namun terdapat pengecualian apabila ASN melakukan perjalanan dinas dengan kondisi penting.
Bagi ASN yang tetap melakukan perjalanan dinas di masa pelarangan tersebut, diminta untuk dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat eselon II.
Selain itu, dalam SE Nomor 08 tahun 2021 juga membuat pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan keluar kota dengan status keperluan mendesak.
Namun tentu hal ini harus sepengetahuan dan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi terkait.
Aturan ASN yang ingin bepergian keluar daerah juga harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, seperti peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan dan juga kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas; serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Menpan RB juga mengatur terkait dengan pembatasan cuti pada periode larangan mudik.
Dalam SE tersebut, Tjahjo mengatakan bila selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN.
Namun, cuti bagi ASN tetap diberikan bagi mereka yang melahirkan, cuti sakit atau cuti karena kepentingan lain.
SE itu juga mengatur poin disiplin pegawai yang isinya memerintahkan PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah mengacu SE tersebut.
Termasuk memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK










