Jakarta, JPMN — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, secara resmi membuka layanan pengaduan masyarakat bernama ‘Lapor Mas Wapres’. Layanan ini mulai dibuka pada Senin (11/11/2024) dan akan beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat. Layanan ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi secara langsung kepada Wapres.
Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Sapto Harjono, menyebutkan bahwa Wapres Gibran berencana hadir langsung untuk menemui masyarakat yang menyampaikan aduan. “Dari jajaran Setwapres, termasuk melalui Instagram Pak Wapres, sudah disampaikan bahwa beliau akan hadir jika memiliki waktu luang untuk menemui para pengadu,” ujar Sapto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Namun, pada hari pertama pembukaan layanan ini, Sapto menginformasikan bahwa Wapres Gibran belum dapat menemui masyarakat yang datang mengadu ke Istana Wapres di Jakarta. Saat ini, layanan pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ masih dibatasi dengan kuota maksimal 50 orang per hari.
“Untuk sekarang, mungkin belum bisa menemui masyarakat langsung. Kami masih membatasi jumlah pengadu karena keterbatasan tenaga dan prasarana, jadi sementara dibatasi sekitar 50 orang,” jelas Sapto.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan aduan, layanan ini tersedia dalam dua pilihan: offline dan online. Pengaduan secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi Istana Wakil Presiden yang berlokasi di Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak bisa hadir secara langsung, aduan dapat disampaikan melalui layanan online dengan menghubungi nomor WhatsApp 0811 1704 2207.
Melalui akun Instagram pribadinya, @gibran_rakabuming, Wapres Gibran mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan ini. “Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia, mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia. Secara terbuka untuk umum,” ujar Gibran seperti dikutip dari RRI.co.id.
Dengan adanya layanan ‘Lapor Mas Wapres’ ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan, kritik, maupun saran secara langsung kepada Wakil Presiden, sehingga pemerintah dapat lebih responsif dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi oleh rakyat.










